Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terungkap, Sebesar Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company Melawan Marubeni Corporation

AKURAT.CO Bersamaan dengan dibacakannya Refleksi Akhir Tahun 2024 bertema "Dengan Integritas, Peradilan Bermartabat" yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH, pada Jumat (27/12/2024), ternodai atas pelanggaran terhadap Pasal 17 Ayat 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman oleh Hakim Agung, Syamsul Maarif, majelis yang menangani Perkara Nomor 1362/PDT/2024.
Alih-alih mengundurkan diri, karena sebelumnya pernah mengadili perkara terkait, Hakim Agung, Syamsul Maarif, malah nekat memutus perkara pada 16 Desember 2024 hanya dalam rentang waktu 29 hari.
"Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter. Termuat dalam lima koper, yang tidak mungkin dapat dibaca dalam tempo secepat itu oleh tiga hakim agung. Demi integritas dan peradilan bermartabat, Ketua MA harus menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, berdasarkan Pasal 17 Ayat 6 UU Nomor 48/2009. Sekaligus memerintahkan Bawas MA agar berkerja sama dengan KPK untuk memeriksa adanya dugaan suap di balik putusan tersebut. Tidak mungkin ada hakim mau membunuh kariernya sendiri kalau tidak ada suap. Refleksi akhir tahun 2024 menjadi momentum bagi lembaga MA untuk membuktikan kemauan politiknya untuk membasmi mafia peradilan," papar Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Jerry dalam catatan akhir tahunnya menyoroti kelembagaan Mahkamah Agung yang masih menjadi sarang mafia.
Sebagaimana yang riuh diwartakan, pada 23 Desember 2024, seorang advokat bernama Nur Asiah, dkk. kuasa hukum Marubeni Corporation menyurati Ketua MA perihal Putusan Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang tidak sah karena melanggar Pasal 17 UU Nomor 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga patut untuk diadili kembali.
Baca Juga: Mahkamah Agung Bebaskan Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar
Padahal, sebelumnya pada 10 Desember 2024, melalui surat Nomor 115-A/NR-L&P-LT/XII/2024 telah mengajukan hak ingkar terhadap susunan Majelis Hakim Agung dalam Perkara Nomor 1362/PDT/2024 yang notabene pernah mengadili perkara yang berkaitan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 48 yang berbunyi: "(1) Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya. (2) Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang hakim yang mengadili perkaranya."
Kuasa hukum Marubeni Corporation itu meminta kepada Ketua MA untuk menyatakan putusan tersebut tidak sah dan batal demi hukum Putusan Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024.
Dengan dasar ketentuan Pasal 17 Ayat 6 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Komposisi majelis hakim agung yang menanganani Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 dengan Ketua Majelis Syamsul Maarif; Anggota I, Dr. Lucas Prakoso,; Anggota II, Agus Subroto, yang ternyata Syamsul Maarif pernah menangani perkara terkait sebagai Ketua Majelis Perkara Nomor 697 PK/2022 Juncto Nomor 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan Ketua Majelis Perkara Nomor 887PK/2022 Juncto Nomor 373/Pdt.G.2010/PN.Jkt.Pst.
Sedangkan Dr. Lucas Prakoso pernah menangani perkara terkait sebagai anggota majelis Perkara Nomor 667 PK/2022 Juncto Nomor 63/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Pst dan anggota majelis pada Perkara Nomor 887 PK/2022 Juncto Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan integritas luar biasa yang ditunjukkan oleh dua hakim agung lainnya yaitu I Gusti Agung Sumanatha dan Hamdi dalam Perkara Nomor 1363 PK/PDT/2024 dan Nomor 1364 PK/PDT/2024 yang mengundurkan diri dari perkara tersebut karena sudah pernah menangani perkara terkait lain sebelumnya.
Siasat Ngemplang Utang dengan Modus Gugatan Baru
Menurut Jerry, berdasarkan penelitian lembaganya, Perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 adalah terkait dengan perkara sebelumnya, yang merupakan gugatan akal-akalan PT. Garuda Panca Artha (Gunawan Yusuf) yaitu perkara-perkara Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, Nomor 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan Nomor 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, yang diduga sebagai siasat untuk ngemplang utang kepada Marubeni Group dan PT. Mekar Perkasa sebesar USD160,367,783.03.
Sejatinya pada tahun 2009, dalam perkara induk sengketa antara PT. Garuda Panca Artha melawan PT. Marubeni Corporation, Gunawan Yusuf selaku pemilik PT. Markindo Group telah kalah telak, sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).
Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya PT. Garuda Panca Artha diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Marubeni Corporation sebesar USD160,367,783.03.
Baca Juga: KPK Periksa Karo Humas Mahkamah Agung
Namun Gunawan Yusuf tak menyerah, ia mendaftarkan empat gugatan baru sekaligus dengan memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam gugatan empat baru tersebut, materi pokok perkara yang sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun PT. Sugar Group Company sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada.
Kasusnya sendiri bermula ketika Gunawan Yusuf melalui PT. Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT. Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group yang diselenggarakan BPPN secara as is (kondisi apa adanya), dengan nilai Rp1,161 triliun.
Ketika akan dilelang, semua peserta termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva utang dan piutangnya.
SGC yang bergerak di bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang sebesar USD160,367,783.03 kepada Marubeni Corporation, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab GPA selaku pemegang saham baru SGC.
Baca Juga: RPP Kesehatan Dapat Dibatalkan oleh Mahkamah Agung? Begini Penjelasan Pakar Hukum
Persoalan timbul ketika Gunawan Yusuf menolak membayar utang SGC kepada Marubeni Corporation dengan menuduh bahwa utang sebesar USD160,367,783.03 itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Group.
Namun dalam Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009, dalil Gunawan Yusuf itu ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim agung.
Dan oleh karenanya SGC tetap harus membayar utang sebesar USD160,367,783.03 kepada Marubeni Corporation.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tuduhan bahwa utang sebesar USD160,367,783.03 itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.
Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003 yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).
Baca Juga: Pengusutan Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Berlanjut, IPW dan TPDI Apresiasi KPK
Dan ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Jerry menduga salah satu sumber uang setoran yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebesar Rp200 miliar, sebagaimana catatan yang diketemukan penyidik dan telah diungkap oleh Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, patut diduga berasal setoran dari perkara-perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Nomor 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Desember 2020.
Yang diduga berlanjut pada perkara kasasi Nomor 1362/PDT/2024.
"Terjawab sudah mengapa Hakim Agung, Syamsul Maarif, yang merupakan majelis yang menangani perkara Nomor 1362/PDT/2024 tidak mau mengundurkan diri. Penyidik Pidsus Kejagung harus mendalami hipotesa ini," katanya.
Ketika diminta tanggapannya usai penutupan acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Ketua MA, Sunarto, menyampaikan agar awak media meminta konfirmasi kasus tersebut kepada Dr. H. Soebandi.
Baca Juga: KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor Pemotongan Honor Hakim Agung
Ketika dihubungi, Humas MA tersebut malah melempar dengan meminta agar awak media menghubungi Hakim Agung, Dr. Yanto.
"Saya sedang cuti. Nanti Senin ya cek ya ke bagian kepaniteraan perdata," kata Juru Bicara MA, Dr. Yanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








