Divonis 8 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap Hakim Rianto.
Baca Juga: Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Usai mendengar putusan, Riza menyatakan menerima vonis tersebut meski merasa ironis harus dihukum atas niat baiknya.
"Saya tidak punya niat buruk. Semua yang saya lakukan hanya untuk menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan produksi PT Timah. Tapi ini kenyataan yang harus saya hadapi, dan saya ikhlas karena Tuhan tahu niat saya," ujar Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menekankan bahwa selama persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan Riza memperoleh keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.
“Tidak terbukti dia menerima uang untuk kepentingan pribadi. Semua keputusan yang diambil klien saya demi kepentingan PT Timah,” kata Andi.
Andi juga mengingatkan, tindakan Riza dilakukan untuk mendukung masyarakat yang bergantung pada sektor tambang.
Baca Juga: Tak Tega Anaknya Divonis 5 Tahun, Ibunda Helena Lim: Pulang, Sayang!
Menurutnya, pembelian timah dari masyarakat merupakan bagian dari kebijakan perusahaan untuk menjaga kelangsungan hidup mereka.
“Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Banyak dari mereka sangat bergantung pada tambang timah untuk kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan beragam reaksi, terutama soal bagaimana kebijakan perusahaan dapat menjadi landasan dugaan korupsi.
Meskipun vonis sudah dijatuhkan, perdebatan tentang motif dan dampak keputusan Riza terhadap masyarakat dan perusahaan terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









