Pakar Hukum: Penetapan Tersangka 5 Korporasi Kasus Timah oleh Kejagung Tidak Dibenarkan

AKURAT.CO Penetapan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik.
Pakar hukum pidana Chairul Huda menyebut langkah tersebut tidak dibenarkan secara hukum positif karena belum ada pembuktian kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP.
Kasus ini terkait tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp300 triliun berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, Chairul Huda menilai angka kerugian negara tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Secara kewenangan, Kejagung memang bisa menetapkan tersangka. Tapi, secara normatif langkah ini tidak benar,” ujar Chairul Huda, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Perusahaan Sebagai Tersangka Korupsi Timah
Kejagung menyebutkan bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan dari aktivitas lima perusahaan mencapai total Rp151,3 triliun.
Namun, Chairul Huda mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun yang disebut sebelumnya.
“Saya kira Rp300 triliun itu tidak terbukti. Kejagung terlalu terburu-buru menggembar-gemborkan angka itu tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap lima perusahaan mencerminkan kegagalan Kejagung dalam membuktikan kerugian negara.
Chairul juga menuding langkah Kejagung sebagai upaya untuk mengamankan aset yang telah disita, sehingga tidak perlu dikembalikan kepada pihak asal.
“Penetapan tersangka terhadap korporasi ini tampak seperti cara untuk memastikan barang-barang atau uang sitaan tidak dikembalikan,” ujar Chairul.
Baca Juga: Kalender Jawa Januari 2025 Lengkap Weton, Bulan Hijriah, dan Tanggal Merah
Ia menambahkan bahwa keputusan pengadilan terhadap individu-individu terdakwa dalam kasus ini tidak sesuai harapan Kejagung, sehingga mendorong lembaga tersebut untuk mencari cara lain.
Penetapan status tersangka terhadap lima korporasi berpotensi merugikan negara, khususnya dari sisi penerimaan pajak.
Chairul Huda mengingatkan bahwa tindakan ini bisa mengganggu operasi perusahaan, yang pada akhirnya menurunkan produktivitas dan pendapatan negara.
Baca Juga: Sri Mulyani: APBN 2024 Ditutup Sehat, Jadi Bekal Kuat Hadapi 2025
“Penegakan hukum terhadap korporasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi. Jangan sampai negara justru kehilangan pendapatan yang lebih besar akibat keputusan ini,” katanya.
Chairul menegaskan, Kejagung perlu lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka korporasi, terutama jika belum ada pembuktian kuat mengenai kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










