Akurat
Pemprov Sumsel

Upaya Kejagung Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Dikritik Banyak Pihak

Arief Rachman | 3 Januari 2025, 20:27 WIB
Upaya Kejagung Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Dikritik Banyak Pihak

AKURAT.CO Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah menuai kritik.

Angka fantastis yang diumumkan ke publik justru memunculkan pertanyaan soal akurasi dan dasar perhitungan kerugian tersebut.

Ahli Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menilai klaim kerugian Rp300 triliun menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung.

Menurutnya, langkah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka terkesan sebagai upaya memenuhi angka tersebut, meskipun bukti nyata masih kurang.

“Kejagung sudah kadung menyebut angka itu, bahkan Presiden meresponsnya. Namun hingga kini, sulit terlihat bagaimana mereka dapat membuktikannya,” ujar Romli, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Agen Segera Umumkan Klub Baru Pratama Arhan, Persija Jakarta?

Ia menambahkan, hukuman denda kepada korporasi harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan pedoman kepada hakim dalam menilai kerugian negara secara proporsional.

“Jaksa boleh menghitung sebebasnya, tapi hakim punya patokan. Penilaian kerugian keuangan negara harus sesuai aturan, bukan spekulasi,” tegas Romli.

Sementara itu, Ahli Manajemen Hutan dari IPB, Prof. Sudarsono Soedomo, mengungkapkan bahwa angka Rp300 triliun tersebut kemungkinan besar didasarkan pada data yang tidak valid.

Menurutnya, angka tersebut lebih mencerminkan potensi kerugian, bukan kerugian riil.

“Angka itu lebih bersifat prediksi, tetapi masyarakat menganggapnya sebagai kerugian nyata. Bahkan, Kejagung sendiri tampaknya mulai meragukan validitas angka tersebut setelah mendapat sorotan,” jelas Sudarsono.

Ia juga menyoroti, Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi kerugian lingkungan, yang menjadi salah satu komponen besar dalam kasus ini.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dwi Hadi Atmaka, Sosok Sekretaris Perusahaan Baru PT Pegadaian

“Perhitungan kerugian lingkungan adalah isu kompleks yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Kejagung seharusnya melibatkan pakar yang kompeten,” tambahnya.

Langkah Kejagung untuk menambah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap lima perusahaan yang terlibat dinilai sebagai respons atas tekanan publik.

Namun, Romli mengingatkan bahwa TPPU memiliki konsekuensi berat, terutama karena semua aset—baik legal maupun ilegal—berpotensi disita.

“TPPU adalah alat hukum yang kejam. Namun, jika data awal sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan angka Rp300 triliun?” ujarnya.

Romli juga menyoroti potensi disparitas hukuman yang dapat muncul jika Kejagung terlalu terburu-buru.

Ia mengingatkan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 dirancang untuk mencegah perbedaan besar dalam putusan denda antarperusahaan.

Baca Juga: Agen Segera Umumkan Klub Baru Pratama Arhan, Persija Jakarta?

“Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Ini akan menimbulkan masalah keadilan,” tandasnya.

Baik Romli maupun Sudarsono menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini.

Sudarsono menyarankan Kejagung agar fokus pada angka kerugian yang dapat dibuktikan secara akurat dan adil.

“Kejagung seharusnya lebih realistis. Fokuslah pada bukti nyata dan berikan hukuman yang proporsional. Jangan mengejar angka besar hanya untuk pencitraan,” tutup Sudarsono.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam membuktikan integritas dan profesionalisme mereka di mata publik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.