Upaya Kejagung Buktikan Kerugian Rp300 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah Dikritik Banyak Pihak

AKURAT.CO Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus korupsi terkait timah menuai kritik.
Angka fantastis yang diumumkan ke publik justru memunculkan pertanyaan soal akurasi dan dasar perhitungan kerugian tersebut.
Ahli Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, menilai klaim kerugian Rp300 triliun menjadi beban berat yang belum mampu dipenuhi Kejagung.
Menurutnya, langkah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka terkesan sebagai upaya memenuhi angka tersebut, meskipun bukti nyata masih kurang.
“Kejagung sudah kadung menyebut angka itu, bahkan Presiden meresponsnya. Namun hingga kini, sulit terlihat bagaimana mereka dapat membuktikannya,” ujar Romli, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Agen Segera Umumkan Klub Baru Pratama Arhan, Persija Jakarta?
Ia menambahkan, hukuman denda kepada korporasi harus merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan pedoman kepada hakim dalam menilai kerugian negara secara proporsional.
“Jaksa boleh menghitung sebebasnya, tapi hakim punya patokan. Penilaian kerugian keuangan negara harus sesuai aturan, bukan spekulasi,” tegas Romli.
Sementara itu, Ahli Manajemen Hutan dari IPB, Prof. Sudarsono Soedomo, mengungkapkan bahwa angka Rp300 triliun tersebut kemungkinan besar didasarkan pada data yang tidak valid.
Menurutnya, angka tersebut lebih mencerminkan potensi kerugian, bukan kerugian riil.
“Angka itu lebih bersifat prediksi, tetapi masyarakat menganggapnya sebagai kerugian nyata. Bahkan, Kejagung sendiri tampaknya mulai meragukan validitas angka tersebut setelah mendapat sorotan,” jelas Sudarsono.
Ia juga menyoroti, Kejagung tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi kerugian lingkungan, yang menjadi salah satu komponen besar dalam kasus ini.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Dwi Hadi Atmaka, Sosok Sekretaris Perusahaan Baru PT Pegadaian
“Perhitungan kerugian lingkungan adalah isu kompleks yang masih menjadi perdebatan di kalangan ahli. Kejagung seharusnya melibatkan pakar yang kompeten,” tambahnya.
Langkah Kejagung untuk menambah tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap lima perusahaan yang terlibat dinilai sebagai respons atas tekanan publik.
Namun, Romli mengingatkan bahwa TPPU memiliki konsekuensi berat, terutama karena semua aset—baik legal maupun ilegal—berpotensi disita.
“TPPU adalah alat hukum yang kejam. Namun, jika data awal sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan angka Rp300 triliun?” ujarnya.
Romli juga menyoroti potensi disparitas hukuman yang dapat muncul jika Kejagung terlalu terburu-buru.
Ia mengingatkan, Perma Nomor 1 Tahun 2020 dirancang untuk mencegah perbedaan besar dalam putusan denda antarperusahaan.
Baca Juga: Agen Segera Umumkan Klub Baru Pratama Arhan, Persija Jakarta?
“Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Ini akan menimbulkan masalah keadilan,” tandasnya.
Baik Romli maupun Sudarsono menekankan pentingnya profesionalisme dalam penanganan kasus ini.
Sudarsono menyarankan Kejagung agar fokus pada angka kerugian yang dapat dibuktikan secara akurat dan adil.
“Kejagung seharusnya lebih realistis. Fokuslah pada bukti nyata dan berikan hukuman yang proporsional. Jangan mengejar angka besar hanya untuk pencitraan,” tutup Sudarsono.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam membuktikan integritas dan profesionalisme mereka di mata publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









