Status Tersangka Wahyudi Suyanto Dibatalkan: Polemik Notaris Emeritus Berakhir di Praperadilan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/1/2025) memutuskan untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan kepada Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum., oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menyatakan bahwa pihak Bareskrim Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Lebih lanjut, hakim menilai, penetapan status tersangka melangkahi kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur, yang seharusnya memiliki otoritas dalam pengawasan etik profesi notaris.
Baca Juga: Tak Kuat Nanjak, Truk Batu Bara Hantam 4 Kendaraan di KM97 Tol Cipularang
Dalam putusannya, hakim juga menyebut bahwa penyitaan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 991/Kelurahan Kenjeran, yang menjadi objek sengketa dalam kasus sebelumnya, tidak sah secara hukum.
Hakim memerintahkan agar sertifikat tersebut segera dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto.
"Proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam kasus ini tidak sah karena mengabaikan prosedur yang melibatkan Majelis Kehormatan Notaris," tegas hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut disambut meriah oleh para notaris yang hadir, termasuk anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memberikan apresiasi terhadap keberanian hakim dalam menegakkan keadilan.
Kuasa hukum Wahyudi, Yongki M. Siahaan, menyatakan, keputusan ini merupakan kemenangan hukum privat atas upaya kriminalisasi yang tidak relevan.
"Kami mengapresiasi putusan hakim yang menegaskan bahwa perkara ini adalah ranah hukum privat dan tidak semestinya ditarik ke ranah pidana," ujarnya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun Selama Operasi Lilin 2024
Sebelumnya, ahli hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menyampaikan pandangan, ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning (peringatan eksekusi) tidak dapat dianggap sebagai niat jahat dalam konteks pidana.
Pendapat ini diterima oleh hakim sebagai pertimbangan penting dalam memutus perkara.
Kasus ini berawal dari sengketa perdata terkait SHGB No. 991/Kelurahan Kenjeran antara Budi Said, Gustiansyah D. Kameron, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
Meski telah ada putusan perdata sebelumnya, penyitaan aset Wahyudi oleh pihak kepolisian menimbulkan kontroversi.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memberikan kelegaan bagi Wahyudi Suyanto setelah sekian lama menghadapi proses hukum yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menghidupkan kembali pentingnya penghormatan terhadap kode etik profesi notaris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








