Ahok Ungkap Skandal Korupsi LNG Pertamina: Terjadi Sebelum Saya Menjabat, tapi Kami yang Bongkar!

AKURAT.CO Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat.
Ia menegaskan, saat menjadi komisaris utama, pihaknya menemukan kejanggalan tersebut dan langsung melaporkannya.
"Kasus LNG ini bukan di masa saya, kontraknya sudah ada sejak lama. Kami hanya menemukan kasus ini pada Januari 2020 dan melaporkannya ke Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani oleh KPK," ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Kasus korupsi LNG yang merugikan negara bermula pada periode 2011–2014 saat Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
Karen kini telah divonis 9 tahun penjara dan didenda Rp500 juta. Ia dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pengadaan LNG yang tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Soroti Pertemuan Jokowi-Effendi Simbolon, Repdem: Mereka yang Dipecat, Tak Layak Didengar!
Ahok menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu hasil kerja tim komisaris di masa kepemimpinannya.
"Itu kontrak lama, kami hanya mengungkapnya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Karen Agustiawan sebelumnya dituntut 11 tahun penjara serta diminta membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar dan 104.000 dolar AS.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara senilai 113 juta dolar AS yang dibebankan kepada perusahaan Amerika, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).
Tidak hanya berhenti di vonis terhadap Karen, KPK terus mengembangkan penyelidikan. Pada Juli 2024, dua tersangka baru berinisial HK dan YA ditetapkan dalam kasus yang sama.
"Kami menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar terkait pengelolaan energi nasional. Ahok menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan BUMN agar praktik korupsi tidak terulang.
Baca Juga: PWI Pusat Matangkan Persiapan Hari Pers Nasional 2025 di Pekanbaru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









