Polisi Jangan Tolak Laporan Masyarakat, Haram Hukumnya!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
Ia mengingatkan, aturan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Anggota Polri wajib memahami bahwa menolak pengaduan masyarakat melanggar aturan etik. Setiap rakyat yang meminta perlindungan tidak boleh diabaikan. Ini amanat yang harus dijalankan,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Ia menyebut peristiwa penembakan di Tol Tangerang-Merak, yang menewaskan seorang pemilik rental mobil, seharusnya tidak terjadi jika Polri menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: 7 Manfaat Menakjubkan Terapi Pijat Refleksi untuk Kesehatan
Penolakan polisi untuk mendampingi korban menjadi awal dari tragedi tersebut.
“Jika korban didampingi polisi, mungkin insiden itu bisa dihindari. Ini pelajaran penting agar polsek dan polres di seluruh Indonesia tidak lagi menolak setiap laporan. Menolak pengaduan rakyat adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Selain menerima laporan, lanjut Rudianto, Polri harus menindaklanjutinya secara profesional untuk memastikan kepastian hukum.
Prinsip pelayanan yang mengayomi masyarakat harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.
“Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh. Hukuman harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dimutasi setelah menolak laporan dari korban penembakan yang sedang berusaha menarik mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Netizen tak Kejam dan Beri Kesempatan Pada Patrick Kluivert
Ia bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dipindahkan ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dan diperiksa Propam atas dugaan ketidakprofesionalan.
“Kapolda Banten bertindak tegas dengan memutasi mereka sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin,” ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tugas polisi bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








