Polisi Jangan Tolak Laporan Masyarakat, Haram Hukumnya!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh menolak laporan dari masyarakat yang mencari perlindungan hukum.
Ia mengingatkan, aturan ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Anggota Polri wajib memahami bahwa menolak pengaduan masyarakat melanggar aturan etik. Setiap rakyat yang meminta perlindungan tidak boleh diabaikan. Ini amanat yang harus dijalankan,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Ia menyebut peristiwa penembakan di Tol Tangerang-Merak, yang menewaskan seorang pemilik rental mobil, seharusnya tidak terjadi jika Polri menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: 7 Manfaat Menakjubkan Terapi Pijat Refleksi untuk Kesehatan
Penolakan polisi untuk mendampingi korban menjadi awal dari tragedi tersebut.
“Jika korban didampingi polisi, mungkin insiden itu bisa dihindari. Ini pelajaran penting agar polsek dan polres di seluruh Indonesia tidak lagi menolak setiap laporan. Menolak pengaduan rakyat adalah pelanggaran serius,” tegasnya.
Selain menerima laporan, lanjut Rudianto, Polri harus menindaklanjutinya secara profesional untuk memastikan kepastian hukum.
Prinsip pelayanan yang mengayomi masyarakat harus tercermin dalam tindakan nyata, bukan sekadar formalitas.
“Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh. Hukuman harus setimpal dengan kejahatan yang dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan dimutasi setelah menolak laporan dari korban penembakan yang sedang berusaha menarik mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga: Erick Thohir Minta Netizen tak Kejam dan Beri Kesempatan Pada Patrick Kluivert
Ia bersama dua anggotanya, Brigadir DA dan Bripka DI, dipindahkan ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Banten dan diperiksa Propam atas dugaan ketidakprofesionalan.
“Kapolda Banten bertindak tegas dengan memutasi mereka sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin,” ujar Kombes Pol. Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tugas polisi bukan hanya menerima laporan, tetapi juga menindaklanjutinya dengan penuh tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









