Pengusaha Jakarta Klaim Jadi Korban Penipuan di Lampung, Rugi hingga Rp16 Miliar

AKURAT.CO Dunia bisnis Indonesia kembali diguncang drama hukum besar. Tedy Agustiansjah, pengusaha asal Jakarta, melaporkan dugaan penipuan kerja sama usaha yang menyeret nama besar salah satu resto ternama di Lampung.
Tedy mengklaim kerugian mencapai Rp16 miliar, disertai ancaman kehilangan tanah bernilai Rp48 miliar.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (14/1/2025), mengungkap fakta mencengangkan. Kuasa hukum Tedy, CH. Harno, SH, menyatakan bahwa saksi yang diajukan penggugat tidak memiliki relevansi.
"Saksi mereka hanya pekerja biasa yang tidak tahu apa-apa tentang pemilik lahan atau isi perjanjian. Ini mempermalukan pengadilan dan hanya membuang waktu," tegas Harno.
Harno mengindikasikan adanya konspirasi untuk merebut aset Tedy dengan memanipulasi celah hukum.
Baca Juga: Pertemuan Megawati dan Prabowo Diprediksi Ubah Konstelasi Politik Nasional
Ia menyebut skenario tersebut sebagai upaya terang-terangan “merampok” tanah dengan kedok gugatan wanprestasi.
“Tanah klien kami dijadikan proyek usaha dengan janji kerja sama. Faktanya, tidak ada perjanjian resmi yang melibatkan salah satu resto. Kami sudah konfirmasi ke pemilik merek, dan mereka menyatakan tidak pernah terlibat. Jadi, siapa sebenarnya dalangnya?”
Harno menambahkan, modus wanprestasi dipakai untuk menyita tanah secara sepihak. “Ini taktik kejahatan kerah putih yang sangat licik.”
Kasus bermula pada 2018, ketika Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim, menawarkan kerja sama membuka cabang resto tersebut di atas tanah milik Tedy.
Proyek dijanjikan akan dikelola profesional dengan kontraktor terpercaya.
Namun, CV Hasta Karya Nusapala, yang ditunjuk sebagai kontraktor, ternyata diduga dimiliki oleh Andy sendiri. Proyek mangkrak, uang Rp16 miliar hilang, dan tanah Tedy kini dalam sengketa.
“Kami menemukan bukti Andy memiliki 50 persen saham di perusahaan itu. Proyek ini adalah jebakan sejak awal,” ungkap Farlin Marta, kuasa hukum lainnya.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Nottingham vs Liverpool: The Reds Pasang 4-3-3 Andalkan Jota-Diaz-Salah
Titin dan Andy memilih bungkam saat dikonfirmasi. Kuasa hukum mereka pun tidak memberikan pernyataan.
Farlin menilai, sikap ini memperkuat dugaan adanya kejahatan terorganisir.
“Ini bukan penipuan biasa, tetapi skema kriminal yang dirancang rapi. Kami mendesak penegak hukum serius menangani kasus ini.”
Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian besar dan dugaan manipulasi hukum. Harno mempertanyakan kelanjutan gugatan meski saksi yang dihadirkan tidak relevan.
“Jika hukum dipakai untuk merampas hak, maka ini tamparan keras bagi sistem peradilan. Aparat harus bertindak tegas demi keadilan,” pungkas Harno.
Masyarakat kini menunggu apakah kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas hukum Indonesia. Waktu yang akan menentukan.
Baca Juga: Prabowo Ingin Susu Masuk di Semua Paket MBG, Wamentan Bakal Datangkan 200 Ribu Sapi di 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









