Hasto Kristiyanto Bungkam Usai Diperiksa KPK, PDIP: Tiru Strategi Ketua Umum

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal alasan sang Sekjen Hasto Kristiyanto tidak memberikan keterangan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengatakan, Hasto menyadari sepenuhnya hal ini merupakan ranah penegak hukum. Sehingga menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Bahwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak memberikan keterangan pada media sesuai diperiksa KPK karena sudah terkait materi penyidikan, maka hal itu sudah menjadi ranah penegak hukum. Terkait materi-materi hukum, Mas Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," jelasnya, kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: KPK Tunda Penahanan Hasto Kristiyanto: Ada Saksi Kunci yang Belum Diperiksa
Guntur juga mengungkap bahwa cara Hasto tersebut meniru Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang dulu sempat ditangkap polisi.
Di mana, Megawati hanya memberikan keterangan kepada awak media sebelum diperiksa dan setelahnya menyerahkan kepada kuasa hukum.
"Mas Hasto juga meniru strategi Ibu Megawati Soekarnoputri pada Era Orde Baru saat diperiksa polisi. Beliau memberikan keterangan pers sebelum diperiksa, namun setelah selesai diperiksa dan keluar dari kantor polisi, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya," jelasnya.
Baca Juga: Tenang dan Banyak Senyum di KPK, Hasto Kristiyanto Sedang Tutupi Kegelisahan
Guntur menuturkan, Hasto juga melihat kasus yang dituduhkan kepadanya lebih kuat aroma politik karena dirinya bukanlah penyelenggara negara dan tidak ada kerugiaan negara sepeser pun.
"Tapi karena sikap politik Mas Hasto yang vokal dan kritis terkait perusakan demokrasi dan konstitusi oleh Jokowi dan keluarganya, tapi Mas Hasto tetap fokus dan serius melakukan pembelaan dari sisi hukum," ujarnya.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1/2025).
Baca Juga: Posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Bakal Dibahas Setelah Proses Hukum di KPK Rampung
Hasto menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam.
Anak buah Megawati itu tidak ditahan dan diperbolehkan pulang meski berstatus tersangka.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut, kliennya dicecar penyidik terkait dua perkara, yakni kasus suap pengurusan Anggota DPR RI di KPU dan kasus perintangan penyidikan buronan KPK, Harun Masiku.
"Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," katanya.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi KPK: Pelajari Hak Tersangka dan Hormati Proses Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








