Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Tiga Tersangka Lain

Oktaviani | 17 Januari 2025, 11:41 WIB
KPK Periksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Tiga Tersangka Lain

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita.
 
Selain Mbak Ita, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
 
Keduanya bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
 
 
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
 
Selain Mbak Ita dan suaminya, terdapat dua nama yang juga bakal menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
 
Mereka adalah Martono (M), Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri, yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang.
 
 
Kemudian, P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
 
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
 
Mereka adalah Mbak Ita, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
 
 
Mbak Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Mereka adalah, Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
 
Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) Semarang untuk mencari barang bukti.
 
 
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
 
Mulai dari dokumen APBD periode 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas hingga uang pecahan Rupiah dan Euro.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK