Ditangkap di Kalteng, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula Langsung Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menangkap buronan berinisial HAT, Direktur Utama PT Duta Sugar International, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2025) dan langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan dilakukan karena HAT kerap mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik memutuskan untuk menahan HAT karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan, meskipun telah dipanggil secara patut," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sudah Periksa Hampir 80 Saksi di Kasus Impor Gula
Kapuspenkum menjelaskan, HAT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula.
Para tersangka yaitu inisial TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP, Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).
Baca Juga: Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula
Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, turut memberikan izin impor GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Padahal, perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.
"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas Abdul Qohar.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Impor Gula
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik Kejagung kini masih mencari tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), yang belum diketahui keberadaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





