Komisi III DPR Desak Penindakan Manipulasi Sertifikat Lahan di Pagar Laut Bekasi

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menyoroti dugaan manipulasi data sertifikat lahan di Pagar Laut, Bekasi, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku. Mereka yang terbukti terlibat harus dijerat dengan ancaman pidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Gus Abduh), menegaskan, kasus ini tidak boleh dibiarkan dan pemerintah harus segera bertindak menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dugaan manipulasi data pertanahan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Gus Abduh, Kamis (6/2/2025).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya manipulasi data terhadap 581 hektare lahan di Bekasi.
Dugaan penyimpangan ini terlihat dari Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah, yang seharusnya berada di area darat, tetapi kemudian dipindahkan ke wilayah perairan laut Bekasi.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Bakal Cabut SHGB di Pagar Laut Tarumajaya
Dua korporasi dan beberapa individu diduga menguasai sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut:
- PT Cikarang Listrindo: Menguasai 90,159 hektare.
- PT Mega Agung Nusantara: Menguasai 419,635 hektare.
- Sebanyak 11 individu diduga memiliki SHM seluas 72,571 hektare di Perairan Kampung Paljaya.
SHM seluas 72,571 hektare ini diduga berasal dari manipulasi data, karena awalnya merupakan aset tanah darat seluas 11 hektare dari 89 bidang tanah di Desa Segara Jaya.
Tanah tersebut adalah milik 84 warga, hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Namun, pada Juli 2022, sertifikat tersebut berpindah lokasi ke area pagar laut, mengindikasikan adanya kecurangan.
Gus Abduh menekankan bahwa manipulasi ini sangat merugikan masyarakat.
“Ini jelas merupakan kejahatan. Masyarakat kehilangan haknya akibat ulah mafia tanah yang memanipulasi data pertanahan,” tegasnya.
Baca Juga: Ombudsman Desak Evaluasi PSN PIK 2 Milik Aguan, Dugaan Keterkaitan dengan Pagar Laut Mencuat
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelidiki kasus ini.
Menurutnya, pencabutan sertifikat tanah dan pencopotan pejabat terkait tidak cukup. Para pelaku harus diproses secara hukum.
“Mereka yang terbukti terlibat dalam manipulasi ini harus ditindak secara pidana. Negeri ini tidak boleh dikuasai oleh mafia tanah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









