Kendala Teknis, 11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketum Pemuda Pancasila
Oktaviani | 10 Februari 2025, 10:52 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, ada kendala teknis sehingga pihaknya belum bisa memindahkan belasan mobil mewah tersebut.
"Pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan pergeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/2/2025).
Maka dari itu, kata Tessa, berdasarkan aturan yang berlaku, barang bukti dimaksud dipinjampakaikan sementara kepada penguasa barang sampai dengan waktunya dibawa ke Rupbasan.
"Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut, sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan. Termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai kendala nonteknis, Tessa menyampaikan tidak ada masalah yang dihadapi penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.
"Yang bersangkutan (Japto Soerjosoemarno) kooperatif pada saat proses penggeledahan dan penyitaan yang dilaksanakan," ujar jubir berlatar belakang penyidik itu.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Dari giat paksa itu, KPK menyita uang tunai dalam mata uang Rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dari rumah Japto Soerjosoemarno.
Tidak hanya uang puluhan miliar, tim KPK turut menyita 11 unit mobil.
Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan merk Suzuki.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis diantaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Tessa pada Kamis (6/2/2025).
Tessa mengatakan, dari penyitaan tersebut pihaknya akan menelaah lebih lanjut.
KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita Widyasari.
Hal itu dalam rangka memulihkan aset.
"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut," ujar Tessa.
Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.
Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi USD5 dolar per metrik ton batu bara.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada Jumat (20/12/2024).
Dari Askolani, penyidik KPK mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara, seperti India, Vietnam dan Korea Selatan.
Selain itu, juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP), beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batu bara di wilayah Kukar.
Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari.
Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara.
"Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 Dolar per metrik ton batu bara dari PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (18/9/2024).
Diketahui, PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti.
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita Widyasari tidak menjalankan produksi tambang batu bara tetapi hanya mengantongi izin pertambangan.
Adapun, produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Dari kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan memberikan fee kepada Rita Widyasari sekitar USD3,3 hingga USD5 per metrik ton batu bara.
"Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika sdr RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS," kata Asep.
"Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 Dolar sampai 5 Dolar. Ini kan kalau 5 Dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu Rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," diterangkan Asep.
Fee yang diterima Rita Widyasari diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut sebagai ratu batu bara.
"Nah, dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudari TP. Makanya karena kita sedang menangani saudari RW ini TPPU-nya. Kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudari RW. Ya salah satunya ke TP," ungkap Asep.
Sayangnya, Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut kasus yang menjerat Rita Widyasari.
Yang jelas dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami KPK.
"Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari Bu TP. Nah, uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke beberapa orang, bukan hanya Bu TP saja," ujar Asep.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara.
Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan sepeda motor hingga uang mencapai miliaran Rupiah.
Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin.
Saat itu, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Adapun, penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.
Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita Widyasari.
Rita Widyasari saat ini menjadi penghuni Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









