Zarof Ricar Didakwa Permufakatan Jahat, Suap dan Gratifikasi

AKURAT.CO Mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, didakwa melakukan permufakatan jahat atas kasasi Gregorius Ronald Tannur yang disertai suap serta gratifikasi.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Dalam dugaan pemufakatan jahat atas kasasi Ronald Tannur yang disertai suap, Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA disebut melakukan perbuatan itu bersama-sama pengacara Lisa Rachmat.
Permufakatan jahat dan suap dilakukan guna membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari hukuman kasus pembunuhan yang menjeratnya.
"Permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000 melalui terdakwa kepada hakim Soesilo selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1466/K/Pid/2024 tanggal 6 September 2024. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," jelas Jaksa saat membacakan dakwaan.
Baca Juga: Komisi III Desak Kejagung Panggil Pihak Sugar Group Terkait Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar
Adapun, susunan Majelis Hakim Kasasi terdiri dari Susilo selaku ketua, Ainal Mardhiah selaku anggota I dan Sutarjo selaku anggota II.
Lisa diduga memberikan suap untuk ketiga hakim melalui Zarof Ricar.
Sementara, Zarof Ricar dijanjikan Rp1 miliar oleh Lisa atas jasanya tersebut.
Jaksa menyebut Zarof Ricar menerima uang dari Lisa di rumahnya di Jalan Senayan Nomor 8, Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sehingga terdakwa telah menerima total keseluruhan uang untuk pemberian kepada hakim sebagai upaya mempengaruhi putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur dari Lisa Rachmat berupa pecahan mata uang Dolar Singapura dengan nilai sebesar Rp5.000.000.000 yang terdakwa simpan di rumah terdakwa," kata Jaksa.
Pada 22 Oktober 2024, Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo menjatuhkan putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Baca Juga: Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar
Di mana, terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.
"Selain penyerahan uang tersebut Lisa Rachmat juga menyerahkan catatan tulisan tangan kepada Zarof Ricar yang berisikan catatan nama majelis hakim kasasi beserta jumlah uang yang disepakati antara Lisa Rachmat dan terdakwa serta catatan khusus untuk mempengaruhi putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur untuk menguatkan Putusan PN Surabaya," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999.
Lalu, Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Zarof Ricar didakwa menerima uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing dengan total Rp915.000.000.000 serta emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram.
Baca Juga: Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas
Diduga penerimaan itu dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Zarof Ricar menyimpan uang, emas serta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu di rumahnya.
Atas perbuatan tersebut, Zarof Ricar didakwa dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahaan Atas UU Nomor 31/1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








