Geledah Kantor Ditjen Migas, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Upaya paksa tersebut dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Adanya pengusutan dugaan rasuah itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dikatakannya, ada tiga ruangan yang digeledah mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 18.40 WIB.
Yakni, ruangan Sekretaris Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas serta Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
Baca Juga: Kejagung Amankan Lima Dus Dokumen dan 15 Ponsel Usai Geledah Kantor Ditjen Migas
"Penyidik memang benar melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Penggeledahan di tiga ruangan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Status pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sehingga belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 70 saksi.
"Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik," kata Kapuspenkum.
Dari upaya penggeledahan itu, tim penyidik Jampidsus mengamankan sejumlah temuan.
Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Direktorat Jenderal Migas
"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan. Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya," jelas Kapuspenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








