Geledah Kantor Ditjen Migas, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Upaya paksa tersebut dilakukan terkait pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
Adanya pengusutan dugaan rasuah itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Dikatakannya, ada tiga ruangan yang digeledah mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 18.40 WIB.
Yakni, ruangan Sekretaris Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas serta Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas.
Baca Juga: Kejagung Amankan Lima Dus Dokumen dan 15 Ponsel Usai Geledah Kantor Ditjen Migas
"Penyidik memang benar melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Penggeledahan di tiga ruangan. Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," jelasnya kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Status pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sehingga belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 70 saksi.
"Ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti. Dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan pada siang hingga sore hari yang dilakukan oleh penyidik," kata Kapuspenkum.
Dari upaya penggeledahan itu, tim penyidik Jampidsus mengamankan sejumlah temuan.
Di antaranya dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor Direktorat Jenderal Migas
"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan. Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada dan menemukan tersangkanya," jelas Kapuspenkum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









