Kementerian ESDM Siap Patuhi Hukum Terkait Penyelidikan di Ditjen Migas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan, pihaknya siap mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ada pihak-pihak yang diperiksa, dan kami akan mematuhinya serta bersikap sangat kooperatif dalam proses hukum ini," ujar Yuliot usai rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Meski tengah menghadapi pemeriksaan, Yuliot menegaskan, kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Internal
"Tidak ada gangguan dalam kinerja kementerian. Semua kegiatan rutin tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan utama, yakni:
1. Ruang Sekretaris Ditjen Migas
2. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas
3. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas
"Benar, penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," jelas Harli kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan gas, yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Amalan yang Bisa Dilakukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










