Kementerian ESDM Siap Patuhi Hukum Terkait Penyelidikan di Ditjen Migas

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara terkait proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan, pihaknya siap mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ada pihak-pihak yang diperiksa, dan kami akan mematuhinya serta bersikap sangat kooperatif dalam proses hukum ini," ujar Yuliot usai rapat bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Meski tengah menghadapi pemeriksaan, Yuliot menegaskan, kinerja Kementerian ESDM tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang berlangsung.
Baca Juga: Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan, Kementerian ESDM Lakukan Evaluasi Internal
"Tidak ada gangguan dalam kinerja kementerian. Semua kegiatan rutin tetap berjalan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang ada," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jakarta pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut bahwa penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan utama, yakni:
1. Ruang Sekretaris Ditjen Migas
2. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas
3. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas
"Benar, penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023," jelas Harli kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta.
Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak dan gas, yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga: Nisfu Syaban 2025 Tanggal Berapa? Simak Amalan yang Bisa Dilakukan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








