KPK Dalami Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Komisaris Utama FKS Food Sejahtera Diperiksa

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT FKS Food Sejahtera, Tbk (AISA), Lim Aun Seng alias Lim Sen, pada Jumat (14/2/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Selain Lim Sen, penyidik juga memanggil advokat Kemas M Adrian dan Direktur PT Insight Investment Management (IIM), Thomas Hermanto. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebelumnya, sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Baca Juga: Cek Tiket Konser Green Day di Jakarta! Masih Tersedia untuk 15 Februari 2025?
KPK telah menetapkan Direktur PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya kini telah ditahan.
KPK menduga tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.
Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management.
Namun, dana tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah investasi yang tidak sesuai aturan.
Rinciannya, Rp78 miliar tetap dikelola oleh PT Insight Investment Management, sementara Rp2,2 miliar disalurkan ke PT VSI, Rp102 juta ke PT PS, Rp44 juta ke PT SM, serta ke pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Dipukul Iran 3-0, Indra Sjafri tak Jamin Timnya Kalahkan Uzbekistan
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana terkait kasus ini serta mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










