Alasan Hasto Kristiyanto Ditolak, Penyidik KPK Panggil Lagi Sekjen PDIP sebagai Tersangka Pekan Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk diperiksa sebagai tersangka, pada pekan ini.
Surat panggilan terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) akan segera dikirim.
"Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa betul saudara HK (Hasto Kristiyanto) tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka. Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan. Masih di pekan ini," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/2/2025).
Disampaikannya, penyidik KPK tidak menerima alasan yang disampaikan pihak Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Tessa mengatakan, gugatan praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan karena itu merupakan dua hal yang berbeda.
"Ya, karena teman-teman juga sudah sering mendengar bahwa proses praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik itu di KPK, di Kepolisian maupun di Kejaksaan," ujarnya.
"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," lanjut juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Lembaga antirasuah seyogianya memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (17/2/2025).
Baca Juga: KPK Siapkan Penahanan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan
Namun, Hasto Kristiyanto melalui tim hukumnya menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan yang kedua.
Kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan skandal suap buronan KPK, Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Tim Hukum PDIP: Perjuangan Belum Selesai
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur aliran uang suap kepada Wahyu melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Suap tersebut mencapai SGD19.000 dan USD38.350, yang diberikan dalam rentang 16-23 Desember 2019 untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
Selain dijerat kasus suap, Hasto Kristiyanto juga menghadapi tuduhan obstruction of justice karena diduga berupaya menghambat penyelidikan kasus tersebut.
Dengan semakin kuatnya bukti dan gugatan praperadilan yang kandas, langkah KPK selanjutnya tinggal menunggu waktu.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Siap Taati Putusan Hakim Soal Hasil Peraperadilan Lawan KPK
Pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pekan ini bisa menjadi titik krusial dalam perjalanan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









