KPK Panggil Petinggi Telkomsigma Terkait Korupsi Pengadaan Fiktif
Oktaviani | 18 Februari 2025, 15:18 WIB

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi pembelian server dan penyimpanan digital di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu yang dilakukan penyidik KPK dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap Vice President Finance and Accounting Telkomsigma, Jimmy Tanuwijaya, Selasa (18/2/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT SCC (Telkomsigma) tahun anggaran 2017.
Tiga tersangka ialah Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti; dan Imran Muntaz selaku konsultan hukum.
Dalam kasus ini, KPK mengendus kerugian negara menyentuh Rp280 miliar.
Hitungan tersebut didapat dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








