KPK Periksa Sekjen PDIP sebagai Tersangka, Mas Hasto Bakal Susul Mbak Ita?

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksa terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025).
Politikus yang karib disapa Mas Hasto itu bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ini merupakan pemanggilan kedua kali yang dilayangkan KPK, lantaran Hasto Kristiyanto tidak hadir dalam pemeriksaan pada Senin (17/2/2025).
"KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis tanggal 20 Februari 2025," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan
Pada agenda pemeriksaan hari ini, mencuat spekulasi Hasto Kristiyanto bakal ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan.
Terkait itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.
Karenanya, penyidik menunggu dan mengimbau Hasto Kristiyanto untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini.
"Jadi, kita akan pertimbangkan besok tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja. Mudah-mudahan tadi kan sudah diimbau. Mudah-mudahan yang bersangkutan datang," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dijelaskan Asep, ada dua alasan utama bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa penahanan.
Baca Juga: Tolak Permintaan Penundaan Pemeriksaan, KPK Tunggu Kehadiran Hasto Kristiyanto
Pertama, alasan objektif, yakni ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan terhadap tersangka lebih dari lima tahun.
Alasan kedua, subjektif, yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau mengulangi kejahatannya atau menghilangkan barang bukti.
Jika Hasto Kristiyanto ditahan KPK, maka dia menyusul koleganya di PDIP yang juga Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau biasa disapa Mbak Ita.
Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Penahanan terhadap Mbak Ita dilakukan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (19/2/2025) kemarin.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruction of Justice
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal suap dan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap, ia diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara, di kasus perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga merintangi proses pencarian Harun Masiku yang selama ini dilakukan KPK.
Sejak awal 2020, Harun Masiku masih menjadi buronan hingga saat ini.
Hasto Kristiyanto sempat menggugat status tersangkanya tersebut dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka Tetap Berlaku
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025), gugatan dari Sekjen PDIP itu tidak diterima hakim.
Hasto Kristiyanto saat ini kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan terbaru Hasto Kristiyanto akan digelar 3 Maret mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







