KPK Sebut Perbuatan Hasto Kristiyanto Bikin Harun Masiku Tak Dapat Ditangkap

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan, HK (Hasto Kristiyanto) ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, Massa PDIP Kepung Gedung KPK
Dalam dugaan perintangan penyidikan, perbuatan Hasto disebut menyebabkan tersangka Harun Masiku tidak dapat ditangkap saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo.
Selain itu, Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku, dan diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam masus ini, KPK telah memintai keterangan 53 orang saksi dan 6 orang ahli, dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
Sebelumnya saat tiba di markas lembaga antirasuah, Hasto menyatakan tak masalah jika pemeriksaannya hari ini akan berujung penahanan. Hasto menyatakan sudah siap lahir batin jika dijebloskan lembaga antikorupsi ke bui usai menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku
"Ya, (jika ditahan) sudah siap lahir batin," kata Hasto sebelum memasuki gedung Merah Putih Jakarta.
KPK diketahui mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dari pengembangan itu, KPK kemudian menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara, sebagai tersangka.
Selain kasus suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat jadi tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum Harun Masiku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









