Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

Oktaviani | 25 Februari 2025, 11:12 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

AKURAT.CO Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

7 Pejabat dan Pengusaha Jadi Tersangka

Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:

Baca Juga: Sultan Malaka Sambut PP AMPG, Bahas Kemitraan untuk Penguatan Ekonomi Umat

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Harli mengungkapkan, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

- Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
- Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
- Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
- Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025? Cek Jadwalnya di Sini!

Barang Bukti dan Langkah Hukum

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah:

- Memeriksa 96 saksi dan 2 ahli 
- Menyita 96 dokumen terkait
- Mengamankan 45 barang bukti elektronik

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi, dengan dampak besar bagi negara. Kejagung memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.