Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 Triliun

AKURAT.CO Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka.
Riva Siahaan tidak sendirian, dia bersama enam orang lainnya yakni Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, kata Qohar, penyidik menahan ketujuh tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Terhitung sejak hari ini, tanggal 24 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan," katanya, Selasa (25/2/2025).
Dalam kasus tersebut, berdasarkan perkiraan sementara dari penyidik, dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun. Sementara nilai kerugian yang pasti sedang dalam proses penghitungan bersama para ahli.
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar.
Dipaparkan Qohar, dugaan kerugian negara berasal dari berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Dirinya menjelaskan kronologi kasus yang merugikan negara ratusan triliun itu. Menurut Qohar, sebelum melakukan impor pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Namun, tersangka RS, SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Akibat pengondisian itu membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Baca Juga: Belum Terima Data dari Pertamina, Pemprov Jakarta Sulit Tentukan Penerima Subsidi LPG 3 Kg
Kemudian, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis.
Dengan demikian, bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional lalu melakukan impor minyak mentah. Sementara PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
Dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker.
"Tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum," kata Qohar.
Tersangka DW dan tersangka GRJ selain itu melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi. Keduanya juga melakukan komunikasi agar mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk produk kilang.
Akibatnya, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui APBN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









