KPK Duga Ketum PP Japto Soerjosoemarno Kecipratan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Japto dalam kasus penerimaan gratifikasi izin eksplorasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Terkait penerimaan metrik ton (batu bara)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Namun, KPK belum merinci lebih lanjut temuan dari pemeriksaan tersebut karena proses pendalaman masih berlangsung.
Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih irit bicara dan enggan mengungkap keterkaitannya dalam kasus ini.
"Ya, saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, saya hadir, menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain, silakan tanya ke penyidik KPK, bukan wewenang saya," ujar Japto.
Baca Juga: Pegadaian Perkuat Pemberdayaan Sosial dan Lingkungan Melalui Relawan Bakti BUMN di Pulau Derawan
Dia juga enggan berkomentar mengenai sejumlah mobil yang telah disita KPK dan perkenalannya dengan Rita Widyasari.
"Tanya Rita. Jangan tanya saya," katanya singkat.
Pada Selasa (4/2/2025), tim penyidik KPK menggeledah kediaman Japto di kawasan Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai Rp56 miliar.
Tak hanya uang, penyidik juga menyita 11 unit mobil dari berbagai merek, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil, uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik," ujar Tessa.
Saat ini, KPK masih menelaah lebih lanjut barang-barang yang disita untuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
"Yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut akan ditelaah lebih lanjut," tambah Tessa.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak Januari 2018.
Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemkab Kutai Kartanegara dengan total Rp436 miliar.
Rita juga diduga menerima gratifikasi sebesar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK, termasuk Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, pada 20 Desember 2024.
Penyidik mendalami dugaan ekspor batu bara ke India, Vietnam, dan Korea Selatan. Selain itu, Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, juga diperiksa terkait transaksi usaha batu bara di Kukar.
PT Bara Kumala Sakti (BKS), perusahaan yang disebut-sebut milik keluarga Rita, hanya mengantongi izin pertambangan tanpa melakukan produksi.
Produksi batu bara justru dilakukan oleh perusahaan lain, yang kemudian membayar fee kepada Rita sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton.
Baca Juga: Ketika Elon Musk Sering Salah Sebut X sebagai Twitter
"Ketika saudari RW menjabat sebagai bupati, ada dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan, salah satunya PT BKS," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Fee tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk Tan Paulin, yang dikenal sebagai "ratu batu bara."
"Dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang dan perusahaan, di antaranya saudari TP," ungkap Asep.
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya dan menyita sejumlah dokumen terkait perkara ini.
Dalam upaya mengungkap aliran uang, KPK telah menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah, termasuk milik pengusaha batu bara Kalimantan Timur, Said Amin.
Pada 27 Juni 2024, Said Amin diperiksa untuk menelusuri sumber dana pembelian ratusan kendaraan yang telah disita sebelumnya.
Kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.
Dalam kasus suap tersebut, Rita telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Saat ini, Rita masih menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPK terus menelusuri aliran dana gratifikasi dan berupaya menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










