Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan, KPK Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR RI.
Kepastian itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menanggapi pertanyaan wartawan soal belum dilakukannya penahanan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar dan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
"Ini mungkin masalah pembagian perkara saja, di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan. Jadi sifatnya hanya delay saja. Pasti ada penyelesaian," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto seperti dikutip Akurat.co, Senin (10/3/2025).
Terkait belum dilakukannya penahan terhadap Indra Iskandar dan tersangka lainnya, Setyo mengatakan pihaknya masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP.
Baca Juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
"Itu untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Isakandar selaku PA, dkk," kata Setyo.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi, termasuk konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah, Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda, Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias, Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Indra sempat mengajukan Praperadilan, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








