Akurat
Pemprov Sumsel

Inkonsistensi Tempus Dakwaan dalam Kasus Tom Lembong: Pembuktian Kerugian Negara Kian Sulit

Arief Rachman | 11 Maret 2025, 19:55 WIB
Inkonsistensi Tempus Dakwaan dalam Kasus Tom Lembong: Pembuktian Kerugian Negara Kian Sulit

AKURAT.CO Dakwaan dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuai kritik setelah jaksa penuntut umum (JPU) membatasi rentang waktu perkara hanya pada 2015-2016, meski Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) awalnya mencakup periode 2015-2023.

Pakar hukum pidana, Jamin Ginting, menilai, inkonsistensi ini dapat melemahkan tuduhan bahwa kebijakan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus impor gula.

“Nanti jaksa justru kesulitan membuktikan bahwa pada 2015-2016 terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” kata Jamin, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, jika kerugian negara terjadi di luar periode jabatan Tom Lembong, maka seharusnya pejabat yang berwenang pada waktu itu yang dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau benar kerugian terjadi dalam rentang 2015-2023, kenapa yang didakwa hanya Tom Lembong? Seharusnya menteri-menteri setelahnya juga diperiksa, minimal sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Paramedis yang Tangani Diego Maradona Mulai Disidangkan dengan Tuduhan Pengabaian

Jamin juga meragukan bahwa dalam masa jabatan yang hanya setahun, Tom Lembong sempat mengeluarkan kebijakan yang berdampak besar terhadap kerugian negara.

“Dalam waktu satu tahun, kebijakan apa yang benar-benar berdampak? Ini yang harus dibuktikan,” imbuhnya.

Ia pun menilai kasus ini seharusnya diperluas hingga ke 2023 agar lebih objektif. Namun, ia menyangsikan jaksa akan mengambil langkah tersebut.

“Sepertinya JPU tidak ingin kasus ini melebar ke pejabat lain, sehingga dakwaannya dibatasi hanya dalam periode Tom Lembong saja,” katanya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menilai, jaksa menghindari substansi keberatan dalam eksepsi yang diajukan timnya.

"Kami keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil mana yang mereka bantah. Misalnya, bagaimana korelasi antara UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, Permendag 117, dan UU Tipikor dalam kasus ini? Tidak ada penjelasan," tegasnya usai sidang.

Zaid juga menyoroti pemangkasan tempus delicti (periode waktu perkara) dalam dakwaan.

“Kenapa hanya dibatasi pada 2015-2016? Padahal dalam Sprindik, penyidikan mencakup 2015-2023. Seharusnya dakwaan konsisten dengan penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Zaid menuding jaksa mengabaikan aturan hukum yang lebih meringankan terdakwa. Ia merujuk pada UU BUMN yang diundangkan pada 24 Februari 2025, yang menyatakan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara.

“Dakwaan diajukan 25 Februari, sementara UU BUMN yang baru disahkan 24 Februari langsung berlaku. Artinya, aturan ini seharusnya bisa diterapkan dalam kasus ini,” jelasnya.

Zaid berharap majelis hakim bisa bersikap objektif dalam menangani kasus ini.

“Kami yakin majelis hakim punya hati nurani dan keberanian untuk mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: Sir Jim Ratcliffe: Beberapa Pemain MU tak Cukup Bagus dan Digaji Berlebihan

Perhitungan ini didasarkan pada "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016" yang diterbitkan oleh BPKP pada 20 Januari 2025.

Meski demikian, dengan batasan waktu dakwaan yang dipersempit, muncul pertanyaan apakah jaksa dapat membuktikan bahwa kerugian negara benar-benar terjadi dalam periode 2015-2016, atau justru melibatkan kebijakan setelah masa jabatan Tom Lembong.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.