Jadi Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Ungkap 4 Kejanggalan Dakwaan KPK

AKURAT.CO PDI Perjuangan (PDIP) menyiapkan 17 pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (14/3/2025).
Salah satu pengacara yang turut serta adalah eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025), Febri menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK terhadap kliennya.
Menurutnya, terdapat empat poin krusial yang bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
“Eksaminasi terhadap dua keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Bank BJB
Febri kemudian menguraikan empat poin krusial yang menunjukkan adanya inkonsistensi dalam dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto.
1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.
“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” tegas Febri.
2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK
Dakwaan KPK juga menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan (poin nomor 23).
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi dalam rangka rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” jelas Febri.
3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang
Dalam dakwaan poin nomor 24, KPK menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 tidak menunjukkan adanya bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Ini tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” ujar Febri.
4. Sumber Dana yang Keliru
Pada poin nomor 25, KPK menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan.
Namun, menurut putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri, sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegas Febri.
Febri menilai, dakwaan KPK ini mencampuradukkan antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi.
Ia menekankan pentingnya proses peradilan yang adil dan transparan agar kebenaran dapat terungkap.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan dengan baik, adil, dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat ditemukan,” pungkas Febri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










