IPW: Jaksa Tak Mampu Tangani Penyidikan, Berpotensi Chaos dan Penyalahgunaan Kekuasaan

AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa jaksa tidak akan mampu menangani proses penyidikan jika kewenangan tersebut diberikan kepada mereka.
Pernyataan ini disampaikan Sugeng dalam diskusi publik bertema “Dominus Litis dalam RUU KUHAP: Potensi Munculnya Lembaga Super Bodi Baru” yang berlangsung di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Kamis (13/3/2025).
Sugeng mengungkapkan, pada tahun 2024 terdapat sekitar 325.150 kasus tindak pidana di Indonesia.
Ia menilai, kepolisian dengan jumlah personel sekitar 436 ribu orang saja sudah kewalahan menangani ratusan ribu kasus tersebut, apalagi jika beban penyidikan dialihkan kepada jaksa yang hanya memiliki sekitar 12.500 personel.
“Katakanlah jika kewenangan Jaksa juga mencakup penyidikan. Dari 325 ribu perkara, ambil setengahnya, yaitu 150 ribu perkara yang langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Dengan struktur organisasi yang hanya sampai di tingkat kabupaten, apakah Kejaksaan mampu mengelola itu? Kejaksaan Negeri tidak memiliki jaringan hingga tingkat kecamatan,” tegas Sugeng.
Baca Juga: Intip Yuk Teaser Trailer, Film La Tahzan Hadirkan Deva Mahenra hingga Ariel Tatum
Menurutnya, situasi ini akan menyebabkan kekacauan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Bayangkan, 12.500 jaksa harus melayani 150.000 proses penyidikan. Bukan hanya penuntutan, tapi penyidikan. Apakah mereka mampu? Yang terjadi adalah chaos. Kekacauan itu pasti,” ujarnya.
Sugeng menekankan, kekacauan tersebut dapat menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang lebih besar.
“Chaos-nya adalah ketika hanya perkara-perkara dengan atensi khusus yang akan diproses. Misalnya, kasus terkait pengusaha besar, partai politik, atau perkara-perkara besar lainnya. Lalu bagaimana dengan kasus-kasus kecil seperti pencurian motor, perampokan, atau kehilangan barang? Ini akan menimbulkan problematika sosial yang serius dalam penegakan hukum,” jelas Sugeng.
Ia juga menyoroti, pemberian kewenangan Dominus Litis kepada Jaksa akan memperbesar risiko sengketa kewenangan antara lembaga negara, khususnya antara Kejaksaan dan Kepolisian.
Sugeng menyebutkan bahwa dalam UUD 1945 sudah ada pemisahan fungsi yang jelas antara lembaga penegak hukum.
Polri bertugas melakukan perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum, sementara Kejaksaan bertugas melakukan penuntutan serta melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Usai Cetak Hattrick, Bruno Fernandes Dinobati Jadi Man of The Match
“Dalam UUD 1945 sudah jelas, bahwa kewenangan Polri mencakup penegakan hukum dan penyidikan, sedangkan Kejaksaan berwenang dalam penuntutan serta membawa perkara ke pengadilan,” katanya.
Namun, Sugeng menyoroti bahwa meski Dominus Litis belum diterapkan, sudah ada kasus di mana Jaksa mengambil alih tugas penyidikan yang seharusnya menjadi wewenang Polri.
Sugeng mengungkapkan, kasus penggerebekan oleh Jaksa dan TNI di beberapa gudang yang diduga melakukan pengoplosan gas serta memproduksi dan menyimpan oli palsu merupakan bukti nyata adanya pengambilalihan kewenangan yang tidak semestinya.
Baca Juga: 5 Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini, 14 Maret: Klaim Hadiah Langka Sekarang!
“Artinya ada lembaga lain, yaitu Jaksa dan TNI, yang bukan merupakan tugas pokok fungsinya, tetapi tiba-tiba mengambil alih. Pertanyaannya, apakah TNI dan Jaksa tidak tahu bahwa itu bukan kewenangannya? Tentu mereka tahu. Namun, ini saya nilai sebagai bagian dari cipta kondisi terkait politik hukum yang sedang dibangun,” ungkap Sugeng.
Menurut Sugeng, jika konsep Dominus Litis diakomodasi dalam undang-undang, akan muncul problematika ketatanegaraan berupa konflik kewenangan antara lembaga negara yang seharusnya memiliki fungsi yang terpisah dan jelas.
“Penerapan Dominus Litis justru akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan dalam sistem penegakan hukum. Ini perlu dipertimbangkan secara matang sebelum diakomodasi dalam undang-undang kita,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










