Aktivis 98: Revisi UU TNI Tak Langgar Semangat Reformasi

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI dipastikan tidak bertentangan dengan semangat reformasi karena justru mengatur lebih jelas keterlibatan TNI dalam kementerian/lembaga, dengan batasan yang tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh eksponen gerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti, menanggapi penolakan dari sejumlah pihak terhadap Revisi UU TNI, termasuk dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan LSM.
“Revisi UU TNI tidak menyalahi semangat reformasi karena hanya mengatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional kementerian/lembaga,” ujar Moti dalam keterangannya yang diterima Akurat.co, Selasa (18/3/2025).
Menurut Moti, Revisi UU TNI dilakukan oleh DPR yang merupakan perwujudan dari kehendak sipil.
Ia menekankan, TNI tidak lagi memiliki fungsi sosial dan politik seperti di era Orde Baru, di mana TNI (saat itu bernama ABRI) berperan sebagai dinamisator dan stabilisator politik.
Ia menjelaskan, TNI saat ini hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU.
TNI tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang mengatur dirinya sendiri dan hanya bertindak sebagai pelaksana dari undang-undang yang disusun dan diputuskan oleh DPR.
Baca Juga: Menkum: Kasus Penembakan Polisi di Lampung Akan Ditangani Bijak
"TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara, DPR,” tegasnya.
Moti mengingatkan, di era Orde Baru, ABRI memiliki peran sosial politik melalui jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR RI.
Konsep Dwi Fungsi ABRI kala itu memberi peran ganda bagi ABRI, baik sebagai kekuatan pertahanan negara maupun kekuatan politik.
“Begitulah era supremasi militer, di mana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Saat ini, kekuatan sipil lebih dominan melalui Pilkada, Pilpres, dan Pileg langsung, di mana partai politik memainkan peran sentral,” jelasnya.
Moti menilai, tuduhan terkait upaya mengembalikan Dwi Fungsi ABRI melalui Revisi UU TNI adalah pandangan yang keliru.
"Menurut saya, tuduhan bahwa revisi UU TNI mengembalikan peran sosial-politik TNI atau menghadirkan militerisme rebound adalah omong kosong. Tidak ada dasar teori yang kuat untuk menjustifikasi ketakutan tersebut,” tegasnya.
Moti juga menegaskan, mereka yang mengobarkan ketakutan soal ancaman militerisme tidak memahami esensi dari revisi UU TNI yang justru mengatur dengan jelas peran TNI agar tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tunduk pada supremasi sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







