Akurat
Pemprov Sumsel

Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

Ahada Ramadhana | 19 Maret 2025, 13:58 WIB
Menkum Supratman Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI dalam Revisi UU TNI

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mencantumkan pasal yang mengarah pada penerapan dwifungsi ABRI.

“Kekhawatiran terkait dwifungsi ABRI sudah terjawab. Itu sama sekali tidak benar,” ujar Supratman usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (19/3/2025).

Supratman memastikan bahwa tidak ada unsur dwifungsi ABRI dalam RUU tersebut.

Ia menekankan, seluruh jabatan aktif dinas militer tetap berhubungan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan.

“Tidak ada (dwifungsi ABRI). Itu sudah jelas dan tidak perlu dikhawatirkan. Kecuali untuk jabatan sipil lainnya, anggota TNI aktif harus pensiun lebih dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Pegadaian Salurkan Ribuan Paket Sembako di Bulan Ramadhan, Perkuat Komitmen Sosial Berkelanjutan

Ketika ditanya terkait masih adanya anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan, Supratman menyatakan bahwa masalah tersebut akan dikaji kembali dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan dilihat dan disesuaikan karena itu sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Supratman juga menjelaskan, dalam pembahasan bersama Komisi I DPR RI, tidak ada perubahan terkait tugas dan fungsi pokok TNI yang tetap difokuskan pada keamanan dan pertahanan negara.

Selain itu, RUU TNI juga menambah jumlah pos kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan tugas pertahanan negara, dari sebelumnya 11 pos menjadi 16 pos.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.