DPR Setuju Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Dihukum Mati

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendukung penerapan opsi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya.
"Korupsi di masa pandemi adalah tindakan yang sangat tidak bermoral dan tidak manusiawi. Di saat rakyat menderita, mereka malah mengambil keuntungan pribadi. Ini kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).
Dia menyoroti, dampak korupsi yang sangat besar terhadap kesejahteraan rakyat dan perekonomian negara. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini, mencapai angka yang fantastis dan berdampak luas.
Baca Juga: Selain Maladministrasi, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi Pertamina
"Kerugian negara akibat korupsi sangat berdampak pada kesejahteraan rakyat. Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada langkah konkret agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Dengan adanya opsi hukuman mati, diharapkan para pelaku korupsi yang diancam hukuman berat akan terbuka untuk mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam lingkaran kejahatan ini.
"Wacana hukuman mati bagi koruptor ini akan membuat para pelaku berpikir ulang sebelum melakukan aksinya. Ini akan menjadi efek jera yang nyata," tambahnya.
Ateng pun berharap, langkah ini menjadi momentum memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa jika ditemukan faktor yang memberatkan, terutama dalam situasi pandemi COVID-19, maka hukuman mati bisa saja dijatuhkan.
"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi COVID-19? Tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat. Bahkan dalam kondisi yang demikian, bisa-bisa hukuman mati," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








