Puan Maharani Desak Penanganan Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara transparan dan adil.
Ia menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda.
“Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. Terlebih jika terjadi di kampus yang mestinya menjadi tempat paling aman bagi mahasiswa,” ujar Puan, Selasa (8/4/2025).
Puan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur pemberat hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh pendidik.
Ia berharap ketentuan ini menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi di kediaman pribadinya selama periode 2023–2024 dengan modus bimbingan akademik di luar kampus.
Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Semakin Dekat, Cek Jadwal dan Rincian Gajinya
EM kini telah dipecat dari UGM dan dibebastugaskan dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi sejak pertengahan 2024.
UGM melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah memeriksa sedikitnya 13 orang dalam proses investigasi internal.
Namun, pihak kampus belum mengungkap jumlah korban secara pasti maupun status mereka.
“Kampus harus menjadi ruang yang bermartabat dan melindungi nilai-nilai etika serta peradaban, bukan tempat terjadinya kekerasan seksual,” tegas Puan.
Ia juga mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk memperkuat implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus.
Puan menekankan perlunya evaluasi total terhadap tata kelola etika dan sistem pembimbing akademik.
“Satgas PPKS harus diberi kewenangan luas dan dukungan memadai agar tidak sekadar formalitas. Harus ada sistem pelaporan yang aman, rahasia, dan menjamin perlindungan saksi serta korban secara nyata,” ujarnya.
Selain itu, Puan mendorong pembentukan pusat krisis dan pendampingan nasional yang independen dari kampus dan dapat diakses 24/7. Ia juga mengusulkan kampanye nasional untuk menghapus relasi kuasa yang timpang di dunia pendidikan.
“Pendidikan tinggi harus bebas dari penyalahgunaan kekuasaan. Mahasiswa harus diberikan edukasi tentang bahaya relasi kuasa dan didorong untuk berani melapor jika menjadi korban,” tutup Puan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








