Komisi XIII DPR Desak Penegak Hukum Pakai UU TPKS untuk Tangani Kasus Pelecehan di Unsoed

AKURAT.CO Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pelaku kasus kekerasan seksual dikenakan sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sanksi ini juga dapat diberlakukan untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa oleh guru besar Universitas Soedirman (Unsoed).
Menurutnya, mekanisme penanganan tindak kekerasan seksual sudah seharusnya sesuai dengan UU TPKS. Dia pun heran, sudah tiga tahun UU TPKS diberlakukan namun belum ada satupun pelaku yang dijerat dengan UU ini.
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Unsoed Diberi Sanksi Tegas Tanpa Perlindungan
"UU TPKS ini menempatkan korban sebagai mahkota pengungkapan kasus. Jadi tidak bisa berlama-lama mencari bahan untuk diperiksa, sementara pelaku masih berkeliaran," kata Willy, dikutip Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di Unsoed tidak bisa menggunakan Permenristekdikti yang hanya menghukum secara administratif. Perilaku tidak beradab di lingkungan pendidikan, sudah semestinya ditindak sangat tegas dengan UU TPKS.
"Bahkan bukan hanya soal menghukum pelaku, perbaikan rasa keadilan bagi korban dan mekanisme hukum acara serta rehabilitasi pun tersedia," jelasnya.
Baca Juga: 1 Tahun UU TPKS, Dikenang Namun Patut Diperjuangkan
Willy yang juga Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem menekankan, agar pelaku kekerasan seksual dihukum tanpa terkecuali.
"Mau dia guru besar atau tukang parkir, semua sama di hadapan hukum," ujarnya.
Dengan semangat progresif pengesahan UU TPKS yang dibuat untuk mengentaskan masalah kekerasan seksual yang 'kronis' di Indonesia. Menurut mantan Ketua Panja RUU TPKS itu, UU ini sudah cukup lengkap dan jelas mengatur hukuman bagi pelaku.
"DPR akan terus pantau kasus di Unsoed dan lainnya. Kita perlu meningkatkan komitmen bahwa kasus-kasus serupa harus selesai dengan mekanisme yang disediakan oleh UU TPKS," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








