Akurat
Pemprov Sumsel

Usut Dugaan Megakorupsi Pungli Tarif Pengguna Jasa Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

Oktaviani | 12 April 2025, 17:22 WIB
Usut Dugaan Megakorupsi Pungli Tarif Pengguna Jasa Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK dan Direktorat Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus mengusut dugaan korupsi pungutan liar (pungli) yang merugikan negara dan memperkaya PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sedikitnya hingga USD300 juta.

Menyusul dibatalkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 terkait rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhan pada Terminal ship to ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 18 September 2024.

Berdasarkan ketentuan surat Menteri Perhubungan tersebut, PT PTB telah mengenakan tarif bongkar muat memakai floating crane kepada seluruh eksportir batu bara selaku pengguna jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD1,97 per metrik ton.

"Dari tarif senilai USD1,97, sebesar USD0,8 tanpa dasar hukum masuk ke rekening PT PTB dengan dalih untuk jasa floating crane. Padahal, PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, terdapat sebanyak 250 juta metrik ton batu bara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Sehingga total hasil korupsi pungli yang dinikmati PT PTB sebesar USD300 juta atau setara Rp5.040 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara," jelas Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/4/2025).

Dia menjelaskan, memperhatikan rumusan keuangan negara sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001, kerugian keuangan negara dapat dalam bentuk penerimaan negara lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan/atau hilangnya suatu hak negara yang seharusnya diterima menurut aturan yang berlaku.

Baca Juga: Heboh! Dedi Mulyadi Bongkar Dugaan Pungli Dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Duitnya ke Mana?

Pemaknaan kerugian negara adalah secara argumentum a contrario dari definisi keuangan negara menurut penjelasan undang-undang tersebut.

Berdasarkan argumen itu, Menteri Perhubungan, selaku pegawai negeri yang menerbitkan Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 bersama-sama PT PTB dapat dikualifisir melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/2001, sebagai terbosan dan penegakan hukum yang progresif, yang tidak hanya bersandar pada rules semata.

Penegak hukum harus pula berlandaskan pada logika dan moral. Sehingga tidak terpaku pada ketentuan Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31/1999.

Sebelum dikeluarkannya Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB diduga telah menyesatkan dan mengelabui Kementerian Perhubungan, melalui paparan dan dokumen yang memuat gambaran palsu dengan menyatakan memiliki kapasitas pelayananan floating crane sesuai ketentuan Permenhub.

Padahal, pada kenyataannya, PT PTB tidak memiliki unit alat floating crane termaksud.

Baru membeli floating crane dari China setelah berhasil menghimpun uang hasil pungli dari para pengguna pelayanan jasa kapal dan tarif pelayanan jasa barang di Perairan Muara Berau dan Muara Jawa sebesar USD300 juta atau setara Rp5.040 triliun.

Baca Juga: Pramono Anung Janji Berantas Pungli di Jakarta

Dari hasil korupsi pungli sebesar USD0,8 per metrik ton yang dipungut PT PTB, hanya sekitar 5 persen yang disetorkan ke negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sisanya sebesar 95 persen diduga dipakai untuk memperkaya pemilik dan direksi PT PTB. Selain dipakai untuk suap oknum penyelenggara negara guna memperlancar proses administrasi dan operasi politik di kementerian terkait.

"Mengingat kerugian negara mencapai sebesar USD300 juta atau setara Rp5.040 triliun, KPK harus menjerat pelaku dengan memakai pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sekaligus menyita seluruh floating crane yang dibeli oleh PT PTB diduga dari hasil kejahatan," kata Rudi.

Sebagaimana diketahui, Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023 terkait rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur, yang merupakan usulan PT PTB selaku BUP atau pemegang konsesi di STS Perairan Muara Berau, ternyata dikeluarkan dengan mengabaikan Intruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah yang bersifat strategis dan mempunyai dampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Awas Pungli! Dana PIP di SMAN 7 Cirebon Diduga Mengalir ke Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Maka Menteri Perhubungan wajib menyampaikan kepada menteri koordinator yang koordinasinya terkait dengan kebijakan untuk mendapat pertimbangan sebelum kebijakan ditetapkan. Sekaligus sedikitnya melanggar 10 tahapan prosedur pemerintah.

Rudi menambahkan, berdasarkan data Dirjen AHU, Direksi PT PTB tercatat Direktur Utama, Ika Puspita; Direktur, Ario Bandoro Saputro, Meita Purnamasari; Komisaris Utama, Drs. Sukresno Darmo Sumarto; Komisaris, Erlis Herawati, Hendrawan.

Pemegang saham terbesar dimiliki PT Indo Investama Kapital dengan kepemilikan saham Seri A senilai Rp18.460.000.000, merupakan pengurus aktif di PT PTB dan memiliki hubungan keluarga yang memiliki konflik kepentingan secara struktural.

Eris Herawati juga tercatat sebagai pemegang saham Seri A dan B dengan nilai total Rp6,76 miliar.

"Uang hasil korupsi pungli sebesar USD0,8 per metrik ton dengan total senilai USD300 juta atau setara Rp5.040 triliun diduga mengalir termasuk ke PT Indo Investama Kapital. Pengalihan saham ini memperlihatkan adanya konsolidasi kendali bisnis dalam satu etintas tertutup (holding) yang terdiri dari para direksi sendiri. Model ini menutupi struktur kepemilikan langsung. Namun tetap mengalirkan hasil usaha termasuk hasil korupsi pungli senilai USD300 juta atau setara Rp5.040 triliun ke tangan orang yang sama. Hal ini tergolong bentuk praktik korupsi dengan pola self enrichment dalam satu lingkaran kendali keluarga," Rudi menerangkan.

Baca Juga: Pramono Anung Siap Buka Taman 24 Jam dan Berantas Pungli di Jakarta

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK