AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
Padahal, Anwar Sadad, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Terkait hal tersebut, KPK memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan Anwar Sadad sebagai tersangka suap.
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski Anwar Sadad belum ditahan, KPK menegaskan ada sejumlah pertimbangan dalam proses hukum terhadap seorang tersangka.
Oleh karenanya, sebagai pimpinan, Setyo memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Peran Mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi Proyek DJKA di Sulawesi
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak. Tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," jelasnya.
Sebelumnya, Anwar Sadad pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam kasus ini, Anwar Sadad diduga membeli aset menggunakan uang hasil suap dana hibah di Jatim.
Informasi itu diulik penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi pada 20 November 2024 lalu.
KPK bahkan telah menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.
Baca Juga: Pemanggilan Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tunggu Saja
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tersangka dimaksud adalah Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad atau AS.
"Untuk Jatim, info penyidik, disita dari tersangka AS," katanya.
Diketahui, pada Rabu (8/1/2025) lalu, tim penyidik KPK telah memeriksa Anwar Sadad.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 itu diketahui menjadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anwar Sadad dicecar soal seluk beluk kasus suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB
Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






