AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penahanan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad.
Padahal, Anwar Sadad, yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur, telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Terkait hal tersebut, KPK memastikan tidak ada kendala dalam proses penyidikan Anwar Sadad sebagai tersangka suap.
"Ya, kalau soal kendala sebenarnya enggak ada ya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Meski Anwar Sadad belum ditahan, KPK menegaskan ada sejumlah pertimbangan dalam proses hukum terhadap seorang tersangka.
Oleh karenanya, sebagai pimpinan, Setyo memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai kemampuan tim penyidik di KPK.
Baca Juga: KPK Beri Sinyal Peran Mantan Menhub Budi Karya Sumadi dalam Korupsi Proyek DJKA di Sulawesi
"Kalau di KPK ini pertama pertimbangannya adalah load daripada penyidik yang ya pastinya jumlahnya tidak banyak. Tapi kemudian beban yang ditanggung atau yang menjadi tanggung jawab untuk diselesaikan cukup banyak juga," jelasnya.
Sebelumnya, Anwar Sadad pernah dipanggil KPK dalam perkara ini. Namun, dia mangkir dengan alasan yang tidak jelas.
Dalam kasus ini, Anwar Sadad diduga membeli aset menggunakan uang hasil suap dana hibah di Jatim.
Informasi itu diulik penyidik KPK dengan memeriksa enam saksi pada 20 November 2024 lalu.
KPK bahkan telah menyita aset dari salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Total aset yang disita senilai Rp8,1 miliar.
Baca Juga: Pemanggilan Budi Karya Sumadi di Kasus Korupsi DJKA, KPK: Tunggu Saja
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tersangka dimaksud adalah Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad atau AS.
"Untuk Jatim, info penyidik, disita dari tersangka AS," katanya.
Diketahui, pada Rabu (8/1/2025) lalu, tim penyidik KPK telah memeriksa Anwar Sadad.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 itu diketahui menjadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.
Anwar Sadad dicecar soal seluk beluk kasus suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.
Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Humas dan Marcom Bank BJB
Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad)," kata Tessa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









