KPK Panggil Lagi Komut Asuransi Sinarmas Indra Widjaja Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, penyidik kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, Indra Widjaja, pada hari ini (Selasa, 15/4/2025).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Selain Indra Widjaja, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan Taspen, Helmi Imam Satriyono.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui materi apa yang hendak didalami penyidik terhadap kedua orang tersebut.
Baca Juga: KPK Sita Uang dan Logam Mulia dari Safe Deposit Box Eks Direktur PT Taspen Antonius Kosasih
Diberitakan sebelumnya, Komut Sinarmas, Indra Widjaja, mangkir dari panggilan KPK.
Indra Widjaja sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019, pada Rabu (12/2/2025).
Ketidakhadiran Indra Widjaja sebagaimana disampaikan jubir KPK saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (13/2/2025).
"Tidak hadir," kata Tessa.
Namun, jubir berlatar belakang penyidik itu belum bisa memastikan ketidakhadiran Indra Widjaja apakah ada keterangan atau tidak.
Belum diketahui keterlibatan Sinarmas dalam perkara Taspen.
Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Komisaris Utama FKS Food Sejahtera Diperiksa
Namun, berdasarkan catatan, KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan.
Sementara, dari saksi yang hadir, penyidik KPK mendalami ihwal pengaturan kegiatan investasi Taspen dan aliran uang.
Materi pemeriksaan itu didalami KPK lewat saksi Raden Feb Sumandar, karyawan BUMN, dan Arni Kusumawardhini selaku Staf General Affair & Finance PT Insight Investment Management.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita enam unit apartemen milik mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, atau ANS Kosasih.
Penyitaan terhadap enam apartemen yang nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp20 miliar itu dilakukan penyidik terkait korupsi investasi fiktif di PT Taspen, yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp200 miliar.
"Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa pada Minggu (19/1/2025).
Baca Juga: Komut Asuransi Sinarmas Mangkir dari Panggilan KPK Soal Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Tidak hanya itu, penyidik KPK juga telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen dan satu kantor dalam mengusut kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.
Dari penggeledahan tersebut, disita uang tunai Rp100 juta dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing.
"Termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE), yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut," kata Tessa.
KPK menyita uang dalam pecahan Rupiah dan asing senilai Rp2,5 miliar. Juga 150 gram logam mulia milik mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih.
Penyitaan ratusan gram logam mulia dan uang miliaran rupiah dari safe deposit box Antonius Kosasih di salah satu bank swasta.
Selain logam mulia dan uang, penyidik lembaga antirasuah juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih.
Baca Juga: KPK Sita 6 Unit Apartemen Senilai Rp20 Miliar Diduga Milik Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih
"Pada tanggal 25 Februari 2025, KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap safe deposit box milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional," kata Tessa pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dan menahan mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih, dan seorang dirut manajer investasi berinisial EHP.
Antonius Kosasih dan EHP diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola manajer investasi.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya adalah PT IIM sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta dan PT SM sekitar Rp44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan EHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









