Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Hakim dalam Vonis Lepas Ekspor CPO

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri sumber uang suap untuk hakim terkait vonis lepas dalam sidang kasus pengurusan izin ekspor minyak mentah (CPO) sebesar Rp60 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, penyidik menelusuri asal muasal dana yang diserahkan tersangka Ariyanto Bakri (AR).
"Itu yang sedang didalami. Secara logika hukumnya, apakah ini murni dari AR atau dari pihak lain. Nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Di sisi lain, Kejagung menelusuri jumlah selisih dari Rp60 miliar tersebut.
Baca Juga: Kejagung Sita 21 Sepeda Motor dari Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Sebab, tersangka mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arief Nuryanta, menerima Rp60 miliar dan membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim terkait vonis lepas kasus ekspor CPO.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa para tersangka dan saksi-saksi.
"Tentu bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima 60 atau tidak. Kalau benar diterima 60, ini ke mana. Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu," jelas Kapuspenkum.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan penyidik Jampidsus memanggil tiga korporasi terkait vonis tersebut untuk diperiksa.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap di PN Jakpus
Meski, penyidik saat ini masih fokus memeriksa pihak-pihak terkait suap serta para tersangka.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan," ujar Kapuspenkum.
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam suap Rp60 miliar terkait vonis lepas dalam kasus ekspor CPO bahan baku minyak goreng.
Empat tersangka di antaranya merupakan hakim yakni Djumyanto, Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom dan Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga: Kejagung Tahan Ketua PN Jaksel Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Wilmar Group Dkk Rp60 Miliar
Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri selaku pengacara.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti.
Antara lain berupa uang tunai dalam bentuk USD dan SGD serta puluhan kendaraan mewah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







