Kapolda Riau Gagas Konsep Green Policing, Pelaksanaan Polri Presisi di Provinsi Riau

AKURAT.CO Polda Riau memaparkan konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Demikian disampaikan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, saat memperkenalkan konsep Green Policing di Universitas Islam Riau, Kamis (17/4/2025).
"Konsep ini tidak hanya menjawab kebutuhan lokal Provinsi Riau yang kerap dihadapkan pada persoalan deforestasi, karhutla dan konflik pengelolaan sumber daya alam. Namun juga merumuskan arah baru pemolisian di Riau yang lebih inklusif, preventif dan berbasis nilai-nilai keberlanjutan," jelasnya.
Menurut Kapolda Riau, Green Policing dibangun di atas fondasi ilmiah yang kuat, pertama dari sisi Ontologi.
Lulusan Akpol 1996 itu menyebut, secara ontologis, Green Policing adalah pendekatan pemolisia yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, sebagai bagian dari menjaga keteraturan sosial dan peradaban.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Masih Pertahankan Posisi, Menang Telak di Riau dan Papua Barat
Kedua, Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Ketiga, Green Policing adalah upaya untuk mengimplementasikan Polri yang presisi, mampu prediktif terhadap perkembangan zaman, responsibel terhadap lingkungan dan Transparansi hukum berkeadilan.
"Green Policing menjadi solusi atas tantangan zaman yang memerlukan kehadiran aparat negara yang responsif terhadap lingkungan, prediktif terhadap ancaman ekologi dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum," ujar Kapolda Riau.
Menurutnya, dari sisi epistemologi, pendekatan ini dibangun di atas tiga kerangka utama.
Value reference, yakni komitmen pada nilai-nilai universal, termasuk hak asasi manusia, keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Kemudian, organisasi, perlunya kebijakan kelembagaan Polri yang efektif dalam merespons isu lingkungan.
Baca Juga: Puncak HPN 2025 di Riau: Menkomdigi Sebut Pers sebagai Penjaga Demokrasi
Lalu complexity, Green Policing harus mampu menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis dengan adaptasi dan respon yang tepat.
"Dengan demikian, Green Policing menuntut penguasaan pengetahuan yang dinamis, kolaboratif dan lintas sektoral," kata Kapolda Riau.
Versi Kapolda Riau, dari aspek aksiologis, Green Policing hadir sebagai metode pemolisian yang bertujuan memberi manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan.
Termasuk penanganan karhutla dan mafia lingkungan, penindakan pencemaran udara, air dan tanah, penyelesaian konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam, pencegahan monopoli pangan dan spekulasi harga, responsif terhadap isu kesehatan masyarakat, penanganan gangguan keteraturan (patology social) dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.
"Green Policing juga menggunakan pendekatan rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan," ujarnya.
Baca Juga: PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII
Polri Presisi dan Green Policing menyatu dalam praktik nyata di Provinsi Riau.
Pasalnya, Green Policing adalah implementasi konkret dari semangat Polri yang presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dalam konteks pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Dalam hal ini, prediktif, mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen.
Responsibilitas, mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.
Lalu transparansi dan keadilan, mewujudkan keterbukaan serta keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.
Selain itu, pilar-pilar utama Green Policing mencakup penguatan kemitraan pentahelix (pemerintah, swasta, media, akademisi, LSM, tokoh adat), literasi dan kampanye media lingkungan, integrasi teknologi dan E-Policing dalam pemantauan ekosistem, peningkatan SDM Polri yang profesional dan berwawasan lingkungan dan penegakan hukum ekologis secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Baca Juga: PMRB Dukung Orang Dekat Anies Baswedan Jadi Penjabat Gubernur Riau
Mantan Stafsus Mendagri Bidang Hukum dan Keamanan itu menambahkan, Green Policing muncul sebagai konsep yang adaptif dan relevan untuk Provinsi Riau.
Green Policing menawarkan pendekatan yang menekankan keberlanjutan lingkungan di tengah tantangan deforestasi, kebakaran hutan dan kompleksitas kejahatan lingkungan yang tinggi di Riau.
Green Policing tidak hanya melengkapi aspek positif dari model-model sebelumnya, seperti keterlibatan masyarakat dan pemecahan masalah tetapi juga menambahkan dimensi perlindungan lingkungan yang sangat krusial di era perubahan iklim dan tekanan global terhadap sumber daya alam.
"Polisi bukan hanya penjaga hukum tapi juga penjaga kehidupan, penjaga hutan, udara, air dan ruang hidup manusia. Kita ingin menjadikan Riau sebagai simbol keteraturan dan kemanusiaan dalam konteks keberlanjutan lingkungan," demikian Kapolda Riau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









