Akurat
Pemprov Sumsel

Lonjakan Deforestasi di Sumatera Picu Kekhawatiran: DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Paskalis Rubedanto | 6 Desember 2025, 16:40 WIB
Lonjakan Deforestasi di Sumatera Picu Kekhawatiran: DPR Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

AKURAT.CO Lonjakan deforestasi di Pulau Sumatera kembali menjadi sorotan setelah data terbaru menunjukkan kehilangan hutan yang signifikan di tiga provinsi yang juga terdampak banjir dan longsor.

Sumatera Utara tercatat kehilangan 19.563 hektare, Sumatera Barat 10.521 hektare, dan Aceh 14.890 hektare.

Laporan Simontini 2024 mengungkapkan bahwa sebagian besar deforestasi tersebut justru berasal dari sektor berizin, seperti perkebunan kayu, tambang, sawit, dan logging.

Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, menilai, kondisi ini sebagai bukti lemahnya pengawasan negara terhadap pemegang izin.

“Ketika kerusakan justru didominasi pemegang izin, itu artinya pengawasan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Slamet menyoroti buruknya penegakan hukum di sektor kehutanan. Dari seluruh operasi pengamanan hutan di tiga provinsi tersebut, hanya satu kasus di Aceh, empat kasus di Sumatera Utara, dan satu kasus di Sumatera Barat yang berhasil mencapai tahap P21.

Di sisi lain, data dari Kementerian ESDM dan JATAM menunjukkan adanya 1.907 izin tambang aktif dengan total luas lebih dari 2,45 juta hektare di Pulau Sumatera.

Menurutnya, ledakan perizinan ekstraktif ini memperparah hilangnya fungsi ekologis hutan.

“Bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari bencana jika kawasan lindung terus dipersempit oleh izin-izin besar?” tegasnya.

Baca Juga: Taiwan Perkenalkan Teknologi Manufaktur Cerdas di Manufacturing Indonesia 2025

Kondisi semakin mengkhawatirkan setelah deforestasi nasional tercatat melonjak 97.124 hektare atau 81,6 persen pada periode 2019–2024.

Slamet menilai kenaikan ini berkaitan erat dengan perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021, yang menghapus kewajiban persetujuan DPR dalam alih fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung.

“Ketika fungsi kontrol DPR dihilangkan, maka izin-izin keluar tanpa ada keseimbangan pengawasan. Dampaknya kini kita lihat langsung dalam bentuk bencana ekologis,” katanya.

Kebijakan tersebut, menurut Slamet, mengabaikan mandat untuk menjaga minimal 30 persen tutupan hutan di setiap daerah sebagaimana prinsip dasar pengelolaan ruang dan lingkungan.

Slamet mendesak pemerintah melakukan:

  • evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin kehutanan dan pertambangan,

  • penguatan pengawasan di lapangan,

  • serta peningkatan ketegasan dalam penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa revisi terhadap UU Cipta Kerja kini menjadi keharusan untuk mengembalikan mekanisme check and balance dalam tata kelola hutan dan memastikan kewajiban 30 persen tutupan hutan per daerah tetap terjaga.

“Tanpa revisi regulasi tersebut, kerusakan ekologis di Sumatera dan daerah lain hanya akan terus membesar dan kembali menimbulkan korban,” pungkasnya.

Baca Juga: ASG–PIK2 Perkuat Ekonomi Akar Rumput, Kucurkan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi Merah Putih

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.