AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status Zarof Ricar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Tanggal 10 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Akurat.co, Senin (28/4/2025).
Diketahui, saat ini Zarof Ricar tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama dan Istrinya Dian Agustini ke Depan Hakim
Dalam persidangan pada Senin (3/3/2025), saat Jaksa memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.
Pada Selasa (22/4/2025), Zarof Ricar diperiksa penyidik Pidsus Kejagung. Dia tampak keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol.
Saat dikonfiirmasi, Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa Zarof Ricar sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU.
"ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU," ujar Kapuspenkum.
Baca Juga: Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 7Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 89.242 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Demo BEM UI Hari Ini
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk









