AKURAT.CO Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan status Zarof Ricar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025.
"Tanggal 10 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Akurat.co, Senin (28/4/2025).
Diketahui, saat ini Zarof Ricar tengah diadili atas kasus dugaan suap dan atau penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Zarof Ricar Barter Uang Pembuatan Film 'Sang Pengadil' dengan Kepengurusan Perkara
Dia didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Lisa Rachmat, selaku pengacara Ronald Tannur, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama 10 tahun menjadi pejabat Mahkamah Agung.
Selain itu, Zarof Ricar didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah dihukum lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman.
Baca Juga: Jaksa Hadirkan Anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama dan Istrinya Dian Agustini ke Depan Hakim
Dalam persidangan pada Senin (3/3/2025), saat Jaksa memperlihatkan barang bukti kepada hakim dan kuasa hukum terdakwa, disebutkan juga ada barang bukti yang disita dari istri Zarof Ricar, Dian Agustiani.
Pada Selasa (22/4/2025), Zarof Ricar diperiksa penyidik Pidsus Kejagung. Dia tampak keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan memakai baju tahanan dan kedua tangannya diborgol.
Saat dikonfiirmasi, Kapuspenkum Kejagung menyebut bahwa Zarof Ricar sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan TPPU.
"ZR diperiksa sebagai tersangka perkara TPPU," ujar Kapuspenkum.
Baca Juga: Jadi Saksi, OC Kaligis Ngaku Kenal dengan Makelar Kasus Zarof Ricar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








