Akurat
Pemprov Sumsel

Pelibatan TNI dalam Pengamanan Kantor Kejaksaan Melanggar Wewenang Polisi

Paskalis Rubedanto | 13 Mei 2025, 07:57 WIB
Pelibatan TNI dalam Pengamanan Kantor Kejaksaan Melanggar Wewenang Polisi

AKURAT.CO Penempatan prajurit TNI dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan tidak bisa dianggap sebagai kerja sama antarlembaga semata.

Pengamat politik Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, melihat langkah pengamanan kantor Kejaksaan oleh TNI sudah masuk wilayah yang memerlukan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Pelibatan ini menyangkut tiga instansi negara yaitu TNI, Kejaksaan dan Kepolisian. Ketiganya berada langsung di bawah Presiden. Maka dari itu, Presiden harus turun tangan," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Baca Juga: Penempatan TNI di Kejaksaan untuk Jaga Stabilitas dan Kelancaran Proses Hukum

Menurut Ray, urusan pengamanan adalah ranah kewenangan polisi, sehingga keterlibatan TNI bisa diartikan sebagai pengabaian terhadap institusi Polri.

Dia mengingatkan jika Kejaksaan saja tidak percaya kepada Polri untuk mengamankan asetnya, hal itu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

"Ini berbahaya. Dalam bahasa sederhana, Kejaksaan saja tidak melibatkan polisi, bagaimana masyarakat bisa percaya polisi mampu menjaga keamanan publik," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Ray menuturkan, secara konstitusional, pelibatan TNI dalam tugas-tugas nonpertahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden.

"Tugas pengamanan bukanlah kewenangan TNI, maka sangat mengherankan jika mereka justru bekerja sama dengan Kejaksaan untuk hal ini," ujarnya.

Langkah tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melampaui kewenangan yang diatur.

Baca Juga: Jaga Keseimbangan Hukum, Guru Besar UP: Jangan Biarkan Kejaksaan Jadi Institusi Superbodi

Karena itu, Presiden Prabowo diminta segera mengambil tindakan tegas.

"Presiden harus mendisiplinkan, baik Kejaksaan maupun TNI. Jangan sampai ada lembaga yang menjalankan kewenangan yang tidak diatur hukum. Apalagi TNI, yang selama ini dikenal dengan kedisiplinannya," jelas Ray.

Baca Juga: Survei Indikator: Ada Peran Kejaksaan di Balik Tingginya Approval Rating Prabowo

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.