Bareskrim Tutup Kasus Ijazah Jokowi: 39 Saksi dan 60 Dokumen Jadi Bukti

AKURAT.CO Bareskrim Polri resmi mengakhiri penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap puluhan dokumen dan saksi.
Penyelidikan ini merupakan respons atas laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang diketuai Eggi Sudjana.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti kuat dari berbagai institusi pendidikan, termasuk SMAN 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat Jokowi pernah menempuh pendidikan.
"Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang dan mendapatkan dokumen," kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Untuk memperkuat verifikasi, tim penyidik menyisir 13 lokasi strategis, mulai dari Rektorat UGM, Perpustakaan UGM, hingga Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Kunjungan ke tempat-tempat ini menghasilkan lebih dari 60 dokumen otentik, termasuk:
-
7 Dokumen dari SMAN 6 Surakarta, di antaranya fotokopi STTB atas nama Jokowi, kartu induk murid, hingga SK perubahan status sekolah.
-
51 Dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM, termasuk arsip akademik Jokowi, dokumen pembanding dari alumni, salinan skripsi, dan buku panduan akademik.
-
2 Bundel dari KPU DKI Jakarta, berisi dokumen pencalonan Jokowi sebagai Gubernur DKI (2012) dan Presiden RI (2019).
Seluruh dokumen tersebut diuji keasliannya melalui forensik laboratorium dan dibandingkan dengan arsip milik rekan-rekan seangkatan Jokowi.
Dalam prosesnya, sebanyak 39 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pihak pelapor, alumni dan dosen UGM, rekan sekolah Jokowi di SMA, hingga tokoh eksternal.
Baca Juga: Bareskrim Resmi Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Ada Unsur Pidana
Presiden Jokowi sendiri turut dimintai keterangan sebagai terlapor dan menjawab 22 pertanyaan terkait riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi, termasuk skripsi yang ia kerjakan di UGM.
Pihak TPUA yang menjadi pelapor turut dipanggil, namun Eggi Sudjana sebagai ketua dua kali mangkir dari panggilan Bareskrim.
Meski begitu, tim hukum TPUA tetap hadir mewakili laporan tersebut. Namun, penyidik menemukan bahwa TPUA belum memiliki legalitas formal yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dengan hasil penyelidikan ini, Bareskrim menyimpulkan bahwa ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan sah.
Penyelidikan pun dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan.
"Langkah ini juga sebagai upaya menenangkan publik dengan menghadirkan fakta hukum yang bisa dipertanggungjawabkan," tegas Brigjen Djuhandhani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










