AKURAT.CO Pengusutan kasus suap tenaga kerja asing (TKA) oleh KPK menunjukkan bahwa aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.
“Kalau terjadi kongkalikong dan suap, penegakan hukum terhadap TKA jadi lemah. Mereka bisa bekerja bebas tanpa setor pajak,” ujar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Wakil Kamal, dalam diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Wakil menyoroti kasus seorang WNA Singapura berinisial TCL, yang dilaporkan karena bekerja sejak 2018 di tiga perusahaan, salah satunya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), tanpa izin ketenagakerjaan.
“Pengawasan makin longgar. Sanksinya hanya administratif, padahal bisa dikenakan pidana agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menyoroti pelonggaran aturan TKA sejak 2016. Ia menyebut syarat berbahasa Indonesia dan rasio 1 TKA berbanding 10 pekerja lokal sudah tak diberlakukan.
Baca Juga: Pramono: ERP Belum Bisa Diterapkan Sebelum Transjabodetabek Berfungsi Optimal
“Penempatan TKA perlu ditinjau ulang agar warga negara Indonesia tetap jadi prioritas dalam dunia kerja,” katanya.
Jumhur juga mengkritik kemudahan proses izin kerja TKA di era Jokowi. Saat ini, TKA bisa langsung bekerja begitu Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disetujui, tanpa verifikasi keahlian.
“Ini berbahaya. Harus ada evaluasi agar TKA yang masuk benar-benar kompeten,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin, menambahkan bahwa kasus TCL harus menjadi pelajaran. TKA tersebut hanya melaporkan satu perusahaan tempat bekerja, padahal aktif di dua.
“Sudah kena sanksi administratif, tapi mestinya juga diproses pidana. Pemerintah harus tegas agar kita disegani,” tandasnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Kawasan, Prabowo Dukung Papua Nugini Jadi Anggota ASEAN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










