AKURAT.CO Pengusutan kasus suap tenaga kerja asing (TKA) oleh KPK menunjukkan bahwa aparat ketenagakerjaan yang seharusnya menegakkan aturan justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.
“Kalau terjadi kongkalikong dan suap, penegakan hukum terhadap TKA jadi lemah. Mereka bisa bekerja bebas tanpa setor pajak,” ujar Direktur Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), Wakil Kamal, dalam diskusi publik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Wakil menyoroti kasus seorang WNA Singapura berinisial TCL, yang dilaporkan karena bekerja sejak 2018 di tiga perusahaan, salah satunya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), tanpa izin ketenagakerjaan.
“Pengawasan makin longgar. Sanksinya hanya administratif, padahal bisa dikenakan pidana agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat menyoroti pelonggaran aturan TKA sejak 2016. Ia menyebut syarat berbahasa Indonesia dan rasio 1 TKA berbanding 10 pekerja lokal sudah tak diberlakukan.
Baca Juga: Pramono: ERP Belum Bisa Diterapkan Sebelum Transjabodetabek Berfungsi Optimal
“Penempatan TKA perlu ditinjau ulang agar warga negara Indonesia tetap jadi prioritas dalam dunia kerja,” katanya.
Jumhur juga mengkritik kemudahan proses izin kerja TKA di era Jokowi. Saat ini, TKA bisa langsung bekerja begitu Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) disetujui, tanpa verifikasi keahlian.
“Ini berbahaya. Harus ada evaluasi agar TKA yang masuk benar-benar kompeten,” ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainulinasichin, menambahkan bahwa kasus TCL harus menjadi pelajaran. TKA tersebut hanya melaporkan satu perusahaan tempat bekerja, padahal aktif di dua.
“Sudah kena sanksi administratif, tapi mestinya juga diproses pidana. Pemerintah harus tegas agar kita disegani,” tandasnya.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Kawasan, Prabowo Dukung Papua Nugini Jadi Anggota ASEAN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










