Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Mendikbudristek dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Laptop

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen dalam penanganan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2023.
Dua apartemen yang digeledah penyidik Kejagung merupakan milik mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.
"Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
Dia menjelaskan, apartemen milik FH berada di Kuningan Place Lantai 12 B9. Penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel.
Sementara, dari apartemen yang dihuni JT di Ciputra World 2 Tower Orchard, disita dua unit harddisk eksternal, satu flashdisk dan satu laptop.
Penyidik Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus.
Baca Juga: Kejagung Amati Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judi Online Kominfo
Sebelumnya, penyidik Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Kasus berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet.
Sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Baca Juga: Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung
Diduga terdapat pemufakatan jahat yakni mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini.
Ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.
Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







