Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Mendikbudristek dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Laptop

Oktaviani | 27 Mei 2025, 10:10 WIB
Kejagung Geledah Apartemen Mantan Stafsus Mendikbudristek dalam Penanganan Korupsi Pengadaan Laptop

 

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen dalam penanganan korupsi proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2023.

Dua apartemen yang digeledah penyidik Kejagung merupakan milik mantan staf khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT.

"Tim penyidik pada hari Rabu, 21 Mei 2025, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka

Dia menjelaskan, apartemen milik FH berada di Kuningan Place Lantai 12 B9. Penyidik menyita satu unit laptop dan tiga ponsel.

Sementara, dari apartemen yang dihuni JT di Ciputra World 2 Tower Orchard, disita dua unit harddisk eksternal, satu flashdisk dan satu laptop.

Penyidik Kejagung juga mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan penanganan kasus.

Baca Juga: Kejagung Amati Dugaan Keterlibatan Budi Arie di Kasus Judi Online Kominfo

Sebelumnya, penyidik Kejagung membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Kasus berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Pengerahan TNI untuk Amankan Kejaksaan di Seluruh Indonesia

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook.

Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet.

Sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Baca Juga: Bos Buzzer Jadi Tersangka Kasus Perintangan Perkara di Kejagung

Diduga terdapat pemufakatan jahat yakni mengarahkan tim teknis dalam membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini.

Ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Baca Juga: Buktikan Tidak Kalah dengan Kejagung, Mampukah KPK Tuntaskan Korupsi di BPD Kaltim-Kaltara?

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK