Pihak Hasto Kristiyanto Soroti Data CDR Perpindahan Lokasi Harun Masiku Satu Detik, Secepat Cahaya

AKURAT.CO Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyoroti data Call Detail Record (CDR) yang dinilai janggal karena mengambarkan perpindahan lokasi dari jarak yang jauh, tetapi hanya ditempuh dalam waktu singkat layaknya kecepatan cahaya.
Dalam sidang Hasto Kristiyanto, diketahui bahwa pada data CDR menampilkan perpindahan Harun Masiku dari wilayah Tanah Abang ke Sarinah, Jakarta Pusat, hanya dalam waktu satu detik.
"Yang menjadi sorotan buat kami apakah seseorang bisa berpindah tempat yang jaraknya sekitar empat kilo dalam jangka waktu satu detik. Jadi, perpindahan itu seperti perpindahan secepat cahaya," ujar Ronny kepada wartawan, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Perpindahan lokasi itu ditegaskan sangat tidak mungkin terjadi.
Sehingga, data CDR yang merupakan salah satu alat bukti yang juga dijadikan dasar oleh penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto diragukan akurasinya.
Tidak hanya itu, disampaikan Ronny, beberapa catatan juga menujukkan perpindahan lokasi bukan merujuk pada pergeseran ponsel, melainkan sinyal.
Baca Juga: Ahli IT Akui Ada Potensi Kebocoran Data CDR, Kubu Hasto Kristiyanto Soroti Proses Validasi
"Dan juga kami tanyakan perpindahan, bisa perpindahan sinyal tersebut bisa disebabkan oleh over quota atau yang kami sebut handoff. Jadi bukan perpindahan gadget atau handphone," kata dia.
"Nah kemudian cek pos tidak akurat untuk menentukan posisi gadget," lanjut Ronny.
Berdasarkan kesaksian ahli Bob Hardian Syahbuddin, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, yang dihadirkan dalam sidang, rendahnya akurasi data tersebut disebabkan karena hanya mendapat bahan analisa dalam bentuk excel. Tanpa, adanya data lain sebagai pembanding.
Baca Juga: Pakar Hukum: Belum Ada Bukti Keterlibatan Langsung Hasto Kristiyanto
Selain itu, waktu singkat dalam proses analisa data juga menjadi penyebab lainnya yang memicu terjadinya kesalahan.
"Sedangkan ahli juga sampaikan butuh waktu sekitar dua hari untuk menganalisa data yang diberikan oleh penyidik. Sedangkan pemeriksaannya hanya satu jam," kata Ronny.
Di sisi lain, ditegaskan bila sepanjang sidang bergulir, belum ada alat bukti yang bisa mendukung dakwaan soal keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perintangan penyidikan di Kampus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Baca Juga: KPK Fokus Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto, Jaksa Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan
"Tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Mas Hasto ada di PTIK sampai saat ini, dari saksi fakta maupun ahli yang dihadirkan," kata Ronny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









