Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Tegaskan Perlindungan Total bagi Pelapor Korupsi: Tak Akan Diungkap ke Publik

Oktaviani | 30 Mei 2025, 23:08 WIB
KPK Tegaskan Perlindungan Total bagi Pelapor Korupsi: Tak Akan Diungkap ke Publik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dugaan korupsi atau whistleblower.

Hal ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap warga yang berani melaporkan praktik korupsi demi perbaikan sistem di Indonesia.

“Pelibatan masyarakat dalam pengawasan tindak pidana korupsi adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul kasus yang ramai diperbincangkan publik, yakni penangkapan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat berinisial TY, yang disebut sebagai pelapor dugaan korupsi di lembaganya.

TY justru dilaporkan balik dan dijerat atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Budi menegaskan, KPK sangat berhati-hati dan tidak pernah mengungkap identitas pelapor ke publik, sebagai bentuk proteksi terhadap kemungkinan intimidasi maupun pembalasan.

Baca Juga: Puncak Haji Terancam Kacau, DPR Desak Kemenag Kembalikan Sistem Kloter

“Menjaga kerahasiaan pelapor adalah upaya melindungi mereka dari berbagai risiko, sekaligus strategi agar proses pengumpulan informasi (pulbaket) berjalan optimal,” jelasnya.

KPK mencatat, banyak kasus besar yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat.

Karena itu, KPK terus mendorong warga untuk tidak takut menyampaikan informasi, dengan jaminan perlindungan penuh.

Di sisi lain, Polda Jabar sebelumnya mengungkap bahwa TY ditangkap atas dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik milik Baznas Jabar.

Namun, TY disebut juga merupakan pihak yang sebelumnya mengungkap indikasi penyimpangan di lembaga tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.