Periksa Staf Ahli Mantan Menakertrans Era Cak Imin, KPK Dalami Pemberian Uang dalam Mengurus Izin TKA

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muller Silalahi, staf ahli mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Soeparno, dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, saksi hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/6/2025).
"Saksi MS hadir pukul 08.56 WIB," katanya.
Baca Juga: KPK Sudah Peringatkan Celah Korupsi Izin Tenaga Kerja Asing sejak Era Cak Imin
Disampaikan Budi, setelah pensiun, Muller Silalahi bergabung ke PT TM sebagai agen jasa pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Dia didalami pengetahuannya mengenai pemberian uang dalam proses pengurusan izin TKA.
"MS (Muller Silalahi), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan tahun 2008-2010. Didalami pengetahuannya terkait pemberian uang kepada tersangka," ujar Budi.
Baca Juga: KPK Geledah Kemnaker Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni;
1. Suhartono, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tahun 2020-2023.
2. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
4. Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang juga Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
5. Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019-2021 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA tahun 2021-2025.
Baca Juga: KPK Terus Pantau Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan
Kemudian tiga staf pada Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 atas nama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









