KPK Jawab Desakan Massa Aksi Terkait Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia

AKURAT.CO Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/6/2025).
Aksi berlangsung serius dan penuh tekanan, diwarnai pembakaran ban bekas sebagai simbol ketegasan mereka menuntut agar KPK segera membuka penyelidikan dugaan korupsi Rp8,3 triliun yang melibatkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
"Kami hadir di sini, tepat di depan Gedung KPK, untuk menyuarakan suara warga negara yang menuntut transparansi dan keadilan. Tidak ada lagi ruang bagi kelambanan dalam penanganan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun ini. Uang rakyat adalah amanah yang harus dijaga bersama dan kami mendesak KPK untuk segera membuka penyelidikan tanpa kompromi," jelas perwakilan massa aksi, Faris, saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos oleh Otoritas Singapura
Pengunjuk rasa berdatangan dari arah Hotel Royal kemudian membentangkan spanduk dan poster bagian dari atribut aksi mereka.
Faris menyebut langkahnya sebagai bagian dari dukungan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap KPK.
"Kami ke sini dukung KPK terus babat habis segala tindak tanduk korupsi, termasuk kasus yang ada di Pupuk Indonesia. Jangan takut, ayo gas," katanya.
Baca Juga: KPK Terus Pantau Pencegahan Korupsi di Sektor Pendidikan
Massa aksi berorasi secara bergantian, sebelum perwakilan mereka diterima ke dalam KPK menyampaikan tuntutan aksinya.
Dalam audiensi yang digelar, pihak KPK berkomitmen akan menindak lanjuti laporan massa aksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Direktur PT Pupuk Indonesia.
Menurut KPK, saat ini mereka sedang mengumpulkan alat-alat bukti.
Baca Juga: Usut Korupsi CSR BI, KPK Dalami Anggaran Tahunan Bank Indonesia
"KPK berkomitmen dan sedang mengumpulkan bahan-bahan serta dalam tahap verifikasi bukti-bukti. Dan jika alat buktinya cukup, KPK akan menyampaikan ke publik melalui juru bicara KPK," pihak KPK menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









