KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan kasus itu, KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjerat seorang tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Baca Juga: Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, MPR: Sejalan dengan Visi Ketahanan Energi Prabowo
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi Prasetyo, seperti dikutip wartawan, Senin (23/6/2025).
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.
Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Sehingga, dia mengklaim tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






