KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi MPR, Eks Sekjen Diduga Terlibat

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam upaya pengusutan kasus tersebut, lembaga antirasuah itu telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Dengan peningkatan kasus itu, KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini menjerat seorang tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membongkar identitas tersangka atas dugaan rasuah tersebut. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
Baca Juga: Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir, MPR: Sejalan dengan Visi Ketahanan Energi Prabowo
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi Prasetyo, seperti dikutip wartawan, Senin (23/6/2025).
"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.
Terpisah, Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Siti mengatakan, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat.
Sehingga, dia mengklaim tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat atau yang lama.
"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH," kata Siti dalam keterangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







