Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Permata Hijau dan Musim Mas Terkait Kasus CPO, Ini Penampakannya

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,3 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, pada industri kelapa sawit periode Januari 2021-Maret 2022.
"Mereka menyetorkan uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara," ujar Menurut Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu, (2/7/2025).
Jumlah Rp1.374.892.735.527,46 berasal dari Musim Mas Group sejumlah Rp1.188.461.774.666 (Rp1,1 triliun) dan Permata Hijau Group Rp186.430.960.865,26 (Rp186,4 miliar).
Baca Juga: DPR Desak Kasus Korupsi Fasilitas Ekspor CPO Diusut Tuntas hingga ke Akar
Uang Rp1,1 triliun dari Musim Mas, berasal dari salah satu perusahaan yang tergabung di group tersebut, yakni PT Musim Mas.
Sedangkan dari Permata Hijau Group berasal dari 5 perusahaan yang tergabung di groupnya, yakni PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI; PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI; PT NUBIKA JAYA; PT PERMATA HIJAU PALM OLEO; dan PT PERMATA HIJAU SAWIT.
"(Penyitaan) untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 38 Ayat (1) KUHAP," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Hasil Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Buat Ganti Kerugian Negara
Selanjutnya, setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi, yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi.
Sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut "dikompensasikan" untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa korporasi tersebut masing-masing melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









